Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
20 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
20 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
20 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
20 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
5
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
20 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPD Pospera Sumbar Desak Kapolda Sumbar Tangkap Kadis Perdagangan Kota Padang

DPD Pospera Sumbar Desak Kapolda Sumbar Tangkap Kadis Perdagangan Kota Padang
Foto: Instagram.
Minggu, 30 Juli 2017 23:08 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PADANG - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pusat Perjuangan Rakyat (Pospera) Sumatera Barat, meminta Kapolda Sumbar segera menangkap Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang.

Desakan ini disampaikan Ketua DPD Pospera Sumbar, Taufik Ronaldo sebagai bentuk pernyataan sikap dengan tindakan kasar yang dilakukan Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, terhadap para pedagang kaki lima, Minggu (30/7/2017).

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan sebuah tindakan yang tidak bisa dibenarkan dan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

"Meskipun para PKL itu melakukan salah, tidak serta-merta tindakan pengrusakan itu bisa dibenarkan, harusnya dia, (Kadis Pergangan,red) tidak perlu ngamuk, tapi harus melalui jalur pendekatan dialog atau pemberitahuan," tukasnya.

Harusnya kata dia, Kadis Perdagangan berada diposisi sebagai pengayom, dan memberdayakan PKL. "Sebagai pejabat yang mengurus pasar, Kadis Pedagangan harusnya paham posisi Pedagang kecil di pasar Raya Padang. Karena pasca gempa 2009, pembenahan pasar oleh Pemko Padang juga tak kunjung selesai," tandasnya.

Pembenahan baik itu fisik pasar, maupun pembinaan dan pemberdayaan pedagang katanya, belum sepenuhnya beres. Apalagi, siklus ekonomi pedagang tradisional (PKL) kian hari semakin terjepit dengan menjamurnya keberadaan Pasar Modern.

"Tindakan perusakan barang dagangan PKL yang dilakukan pejabat tersebut, selain mengandung unsur pidana (406 KUHP) juga sudah mengarah pada perbuatan pelanggaran HAM," paparnya.

Olehnya karna itu pengurus DPD Pospera Sumbar menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Meminta Kapolda Sumbar menangkap oknum Kadis Perdagangan Kota Padang sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan HAM lalu memprosesnya secara hukum.

2. Pemkot Padang harus bertanggungjawab atas perbuatan pengrusakan barang PKL dan meminta maaf kepada PKL yang dirugikan dan juga ke Publik Kota Padang. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77