DPD Pospera Sumbar Desak Kapolda Sumbar Tangkap Kadis Perdagangan Kota Padang
Penulis: Muslikhin Effendy
Desakan ini disampaikan Ketua DPD Pospera Sumbar, Taufik Ronaldo sebagai bentuk pernyataan sikap dengan tindakan kasar yang dilakukan Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, terhadap para pedagang kaki lima, Minggu (30/7/2017).
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan sebuah tindakan yang tidak bisa dibenarkan dan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
"Meskipun para PKL itu melakukan salah, tidak serta-merta tindakan pengrusakan itu bisa dibenarkan, harusnya dia, (Kadis Pergangan,red) tidak perlu ngamuk, tapi harus melalui jalur pendekatan dialog atau pemberitahuan," tukasnya.
Harusnya kata dia, Kadis Perdagangan berada diposisi sebagai pengayom, dan memberdayakan PKL. "Sebagai pejabat yang mengurus pasar, Kadis Pedagangan harusnya paham posisi Pedagang kecil di pasar Raya Padang. Karena pasca gempa 2009, pembenahan pasar oleh Pemko Padang juga tak kunjung selesai," tandasnya.
Pembenahan baik itu fisik pasar, maupun pembinaan dan pemberdayaan pedagang katanya, belum sepenuhnya beres. Apalagi, siklus ekonomi pedagang tradisional (PKL) kian hari semakin terjepit dengan menjamurnya keberadaan Pasar Modern.
"Tindakan perusakan barang dagangan PKL yang dilakukan pejabat tersebut, selain mengandung unsur pidana (406 KUHP) juga sudah mengarah pada perbuatan pelanggaran HAM," paparnya.
Olehnya karna itu pengurus DPD Pospera Sumbar menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Meminta Kapolda Sumbar menangkap oknum Kadis Perdagangan Kota Padang sebagai perbuatan yang melanggar hukum dan HAM lalu memprosesnya secara hukum.
2. Pemkot Padang harus bertanggungjawab atas perbuatan pengrusakan barang PKL dan meminta maaf kepada PKL yang dirugikan dan juga ke Publik Kota Padang. ***
Kategori | : | GoNews Group, Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Sumatera Barat |