Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
9 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
4 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
4 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Guru Agama di Sulsel Divonis Hukuman Penjara Gara-gara Suruh Siswi Shalat Zuhur

Guru Agama di Sulsel Divonis Hukuman Penjara Gara-gara Suruh Siswi Shalat Zuhur
Darmawati, guru agama yang divonis tiga bulan penjara gara-gara menyuruh siswinya shalat. (tribunnews.com)
Minggu, 30 Juli 2017 13:47 WIB
PAREPARE - Darmawati, guru mata pelajaran Agama Islam di SMA Negeri 3 Kota Parepare, Sulawesi Selatan, divonis tiga bulan penjara gara-gara memarahi siswinya yang tidak menunaikan shalat.

Kasus ini bermula pada Februari 2017 lalu, ketika Darmawati mendapati sekelompok siswi berkeliaran saat waktu Shalat Zuhur.Padahal sekolah telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan pelaksanaan shalat di musala.

Alumni STAIN Parepare, mengaku memarahi para siswi tersebut dan memukul salah satu siswi bernama (AA) lantaran tak mau disuruh menunaikan Shalat Zuhur di sekolah.

''Saya memukulnya di bagian lengan tetapi tidak keras," kata Darmawati, Jumat (28/7/2017).

Darmawati merupakan salah seorang guru PNS di Parepare yang bergelar magister dan sudah mengabdi selama belasan tahun.Ia juga tercatat sebagai pengurus Aisyiah dan KAHMI.

Atas tindakannya memarahi siswinya yang tidak shalat dan dibarengi pemukulan pada lengan yang menurutnya tidak keras, Pengadilan Negeri (PN) Parepare menjatuhkan kepadanya hukuman penjara tiga bulan.

Bahkan sebelumnya Darmawati dituntut tiga tahun penjara. ''Awalnya tuntutan Bu Darmawati ini 3 tahun penjara, sebelum divonis bersalah,'' ujar Ahmad Kohawan, dari Pemuda Muhammadiyah Parepare, Jumat (28/7/2017).

Kasus yang menimpa guru Darma menjadi perhatian masyarakat Parepare.Berbagai elemen masyarakat sempat melakukan aksi solidaritas terhadap guru Darma. Antara lain dari jajaran Fakultas Hukum Umpar, Pemuda Muhammadiyah, IGI, PGHI, Koordinat Perjuangan Rakyat, HMI PGSD Parepare, PMI, IMM, Ikatan Alumni Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Umpar, HMJ BHS Inggris FKIP Umpar (EESA), Himaptika Matematika Umpar, Parependen, dan Nasyiatul Aisyah. 

Mereka menggelar aksi solidaritas dengan mendatangi gedung Pengadilan Negeri Parepare guna mempertanyakan vonis bersalah yang dijatuhkan terhadap Darma.

Ketua PGRI Ranting SMAN 3 Parepare, Asmar menuturkan, awal pemukulan yang terjadi pada Februari lalu, keluarga korban memang marah.

''Kita sudah mempertemukan kedua belah pihak. Saat kejadian kita langsung datang ke Puskemas bersama beberapa guru dan menyampaikan minta maaf,'' ujarnya.

Asmar menceritakan, dua bulan dicoba upayakan agar Darmawati datang minta maaf ke rumah siswinya, tetapi tak kunjung dilakukan.

''Pas bulan April, keluarga siswi akhirnya melapor ke polisi dan belakangan Bu Darmawati baru mau minta maaf, tetapi kasusnya sudah berlanjut,'' ujarnya.

''Andi Tino (keluarga korban) sudah memaafkan, hanya masalah laporan di polisi, Bu Darmawati dipersilakan untuk mengurusnya sendiri,'' jelas Asmar.

Kepala SMAN 3 Parepare, Andi Pallemmui mengatakan, dirinya prihatin atas kasus yang menimpa salah satu tenaga pengajarnya ini, tetapi menurutnya sudah dilakukan segala upaya untuk mendamaikan tetapi tak kunjung ada titik temu.

Sementara itu, dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Parepare (Umpar) Nasir Dollo menilai vonis terhadap guru Darma menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan Parepare.

''Putusan hakim terkait kasus Darmawati ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan yang akan membuat guru menjadi cuek dengan anak didiknya,'' katanya.

Nasir menjelaskan, jika keadaan seperti ini terjadi, ke depannya bagaimana kondisi moral generasi yang ada.

''Saya tidak bisa bayangkan moral generasi berikutnya seperti apa," jelasnya.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Sulawesi Selatan, Pendidikan, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/