Polres Metro Jakarta Timur Tetapkan Sugiarti sebagai Tersangka Order Fiktif Go-Food
Penulis: Muslikhin Effendy
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Sapta M Marpaung mengatakan, Sugiarti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang ITE seperti yang dilaporkan korbannya, Julianto Sudrajat.
Adapun dalam akun media sosial Facebook milik Sugiarti, dia sempat membuat status bahwa Julianto pernah menghamili dan mencuri uang miliknya. Adapun Sugiarti dan Julianto saling mengenal melalui Facebook.
"Laporan Julianto menyangkut pencemaran nama baik melalui Facebook. Jadi perkara Go-Food fiktif masalah sendiri. Sugiarti diperiksa sebagai tersangka," ujar Sapta di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (1/8/2017).
Sapta mengatakan, meski telah menjadi tersangka, Sugiarti tidak ditahan karena berperilaku koorperatif. Selain itu, identitas serta kediaman Sugiarti dinilai jelas.
Akibat order fiktif itu, Julianto harus membayar pesanan yang dialamatkan kepadanya dengan nilai mencapai jutaan rupiah. Kesal dengan apa yang dialami, Julianto melaporkan kejadian itu ke polisi.***
Sumber | : | kompas.com |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta |