Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
10 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
10 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
9 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
5
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
10 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
6
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polres Metro Jakarta Timur Tetapkan Sugiarti sebagai Tersangka Order Fiktif Go-Food

Polres Metro Jakarta Timur Tetapkan Sugiarti sebagai Tersangka Order Fiktif Go-Food
Julianto, korban order fiktif Go-Food. (istimewa)
Selasa, 01 Agustus 2017 14:22 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Sugiarti, pelaku order fiktif menggunakan ojek online, Go-Food sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Sapta M Marpaung mengatakan, Sugiarti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang ITE seperti yang dilaporkan korbannya, Julianto Sudrajat.

Adapun dalam akun media sosial Facebook milik Sugiarti, dia sempat membuat status bahwa Julianto pernah menghamili dan mencuri uang miliknya. Adapun Sugiarti dan Julianto saling mengenal melalui Facebook.

"Laporan Julianto menyangkut pencemaran nama baik melalui Facebook. Jadi perkara Go-Food fiktif masalah sendiri. Sugiarti diperiksa sebagai tersangka," ujar Sapta di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (1/8/2017).

Sapta mengatakan, meski telah menjadi tersangka, Sugiarti tidak ditahan karena berperilaku koorperatif. Selain itu, identitas serta kediaman Sugiarti dinilai jelas.

Akibat order fiktif itu, Julianto harus membayar pesanan yang dialamatkan kepadanya dengan nilai mencapai jutaan rupiah. Kesal dengan apa yang dialami, Julianto melaporkan kejadian itu ke polisi.***

Sumber:kompas.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/