Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
17 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
17 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
16 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
17 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
17 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Tidak Hadir, LKP-AMJ Bupati Abdya Ditunda

Tidak Hadir, LKP-AMJ Bupati Abdya Ditunda
Ketua Komisi C DPRK Abdya, Julinardi.
Rabu, 09 Agustus 2017 13:18 WIB
Penulis: T Musnizar

BLANG PIDIE – Rapat paripurna tentang rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Akhir Masa Jabatan (LKP-AMJ) bupati setempat terancam gagal dilaksanakan. Pasalnya, pada pembukaan paripurna tersebut Bupati Jufri Hasanuddin tidak hadir.

Salah seorang anggota DPRK Abdya, Julinardi kepada awak media, Rabu (9/8/2017) menegaskan, jika bupati tidak bersedia hadir dalam paripurna itu, dipastikan LKP-AMJ bupati selama 5 tahun tersebut gagal.

“Kalau memang tidak hadir, maka LKP-AMJ itu gagal,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, tidak ada undang-undang atau aturan yang mengatakan untuk menyampaikan LKP-AMJ lima tahun boleh diwakili, yang ada harus disampaikan langsung oleh bupati itu sendiri.

“Bupati hanya menjelaskan kepada DPRK tentang kinerja selama lima tahun, setelah itu baru ada rekomendasi keputusan dari DPRK terima atau bersyarat,” sebutnya singkat.

Sebelumnya, pada sidang pembukaan yang dilaksanakan pada 7 Agustus lalu, Ketua DPRK Abdya, Zaman Akli sempat menskors paripurna hingga dua kali karena Bupati Abdya Periode 2012-2107 itu tidak hadir.

Selain menskor, setelah adanya hasil kesepakatan bersama dari sejumlah anggota DPRK pada rapat paripurna itu juga ditunda hingga Jufri Hasanuddin bersedia hadir.

Zaman Akli pada saat itu menyampaikan, sesuai dengan aturan yang berlaku, bupati harus menghadiri LKPJ-AMJ untuk menyampaikan realisasi kinerjanya selama 5 tahun menjabat.

“Berhubung Bupati Jufri tidak hadir, sesuai tata tertib (tatib) DPRK, kami selaku pimpinan rapat menskors sampai Bupati Abdya hadir hingga 15 menit,” katanya.

Setelah mencabut skors selama 15 menit pertama, Akli mengatakan, Bupati Jufri tetap tidak mau hadir dengan alas an tidak ada aturan yang melarang kalau LKP-AMJ Bupati itu diwakili kepada Sekda.

Mendengar sejumlah masukan, akhirnya  ZamanAkli selaku pimpinan kembali meminta suara dari para anggota DPRK tentang kelanjutan rapat paripurna tersebut.

Dengan suara bersama, DPRK Abdya tetap meminta agar rapat kembali diskors sampai Bupati Jufri hadir.

Editor:Yudi
Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/