Mangkir, PT Wanasari Nusantara akan 'Dieksekusi'
Penulis: Wirman Susandi
"Akan kita 'eksekusi'," ujar Ketua Komisi C DPRD Kuansing, Andi Cahyadi kepada GoRiau.com, Rabu (9/8/2017) pagi di Telukkuantan.
Dikatakan Andi, hasil rapat dengar pendapat dengan PUPR dan masyarakat sudah menyatakan bahwa jalan yang dikuasai oleh PT Wanasari Nusantara merupakan jalan kabupaten.
"Hasil ini kita sampaikan kepada pimpinan, kemudian kita akan panggil kembali PT Wanasari Nusantara. Untuk jadwal pemanggilan, kita tunggu arahan ketua," ujar Andi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala PUPR Kuansing Azwan menegaskan bahwa ruas jalan yang dikuasai oleh PT Wanasari Nusantara di Kecamatan Singingi Hilir merupakan jalan kabupaten.
"Itu jalan kabupaten dan kita punya SK-nya, jalan tersebut tak bisa dikuasai oleh PT Wanasari Nusantara," tegas Azwan.
Untuk diketagui, konflik antara PT Wanasari Nusantara dan masyarakat sudah berlangsung lama. Bahkan, pada tahun-tahun sebelumnya perusahaan tersebut sudah mengizinkan masyarakat lewat.
Namun, beberapa waktu lalu PT Wanasari Nusantara kembali menutup akses, tepatnya ketika pemerintah ingin melakukan perbaikan.***
Kategori | : | Pemerintahan |