Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
21 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
19 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
17 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
16 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Home  /  Berita  /  Aceh

Terkait Narkoba, Seorang Anggota Dewan dan Tiga Temannya Ditangkap‎ Tadi Malam

Terkait Narkoba, Seorang Anggota Dewan dan Tiga Temannya Ditangkap‎ Tadi Malam
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banda Aceh. [Hafiz Erzansyah]
Kamis, 10 Agustus 2017 23:46 WIB
Penulis: Hafiz Arzansyah
BANDA ACEH - Seorang anggota dewan ditangkap polisi terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di‎ Balee Peumuda, kawasan Gampong Paleue Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (9/8/2017) sekira pukul 20.45 WIB.

 
‎Informasi dihimpun, penangkapan dilakukan Tim Melati Polresta Banda Aceh terhadap empat orang laki-laki yang diduga menyimpan dan menggunakan sabu‎, salah satunya adalah wakil rakyat.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Direktur Dit Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo, membenarkan perihal tersebut. "Benar, mereka ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh," ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan, anggota dewan yang ditangkap adalah JA (37), anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh, warga ‎Blok C Kompleks DPRA, Gampong Ie Masen Ulee Kareng, Kecamatan Ule Kareng, Banda Aceh dan‎ HS (35), warga Gampong Paleu Blang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, yang merupakan pemilik narkoba tersebut.

"‎Dua orang lainnya yakni JO (30), buruh bangunan, warga gampong setempat dan ZH (36), nelayan asal Gampong Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur," katanya.

Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa dua buah plastik bening berukuran kecil berisikan 0,64 gram dan sebuah plastik bening ukuran besar berisikan 6,39 gram (berat kotor) narkotika jenis sabu.
 
‎"Selain itu, juga diamankan 4 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol air mineral, 2 buah bungkus rokok, 2 buah korek api, satu unit senjata air softgun‎ jenis Makarov (milik anggota DPRA tersebut) dan 2 unit telepon seluler," ungkap Kombes Pol Agus Sartijo.
 
‎Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Syafran saat ditemui di Mapolresta Banda Aceh juga membenarkan penangkapan tersebut.
 
Penangkapan dilakukan Tim Melati Polresta Banda Aceh dan BKO Brimob Polda Aceh yang menerima informasi dari masyarakat bahwa ada empat orang laki-laki yang diduga menyimpan dan menggunakan sabu di lokasi tersebut.
 
"‎Anggota tim berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelidiki informasi tersebut. Setiba di lokasi, tim bertemu dengan keempat orang tersebut dan melakukan penggeledahan. Di TKP, ditemukan barang bukti sebagaimana yang telah disebutkan. Para tersangka ditangkap setelah menghisap sabu di ronde pertama, pihak gampong juga sudah berkali-kali memperingatkan para tersangka agar tidak menggunakan barang haram tersebut di gampong mereka," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh.
 
‎Barang bukti tersebut, diakui milik tersangka HS. Selanjutnya keempat tersangka dibawa dan diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lanjut.
 
"‎Kasus ini masih dikembangkan dan diselidiki. Para tersangka sementara dijerat dengan Pasal 112 dan 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ini masih kita kembangkan bisa jadi pasalnya bertambah. Polresta Banda Aceh juga tidak pandang bulu dalam memberantas narkoba. Siapapun akan kita tindak jika melanggar aturan hukum yang berlaku," tambah Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin, yang diwakili Kasat Resnarkoba, Kompol Syafran.
 

Editor:Zuamar
Kategori:Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/