Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
14 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
11 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
11 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bejat...Oknum Guru SMP Ini Kirim Gambar Porno ke Muridnya

Bejat...Oknum Guru SMP Ini Kirim Gambar Porno ke Muridnya
Ilustrasi.
Minggu, 13 Agustus 2017 16:13 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Seorang guru SMP swasta di Kelapa Gading Jakarta Utara berinisial TS alias AJU (25) ditangkap polisi lantaran menyebarkan foto berkonten pornografi melalui percakapan "Line" kepada sejumlah muridnya.

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan menyebutkan, TS ditangkap polisi menerima laporan dari guru lain di lingkungan sekolah "Tersangka berperan mengirimkan gambar wanita tanpa busana kepada siswi," katanya di Jakarta Sabtu (12/8/2017).

TS ditangkap di kediamannya Rumah Toko Cempaka Mas Cempaka Putih Jakarta Pusat tanpa perlawanan. TS tercatat sebagai wali kelas IX yang mengajar pelajaran Bahasa Inggris di SMP swasta tersebut.

Tersangka TS mencari foto berkonten pornografi melalui situs "Google" dengan kata kunci yang tidak senonoh. Setelah mendapatkan gambar pornografi disimpan pada telepon selular kemudian dikirim kepada sejumlah siswi melalui percakapan "Line". "Motifnya masih kita dalami," ungkap Hendy.

Dari tersangka, petugas menyita satu unit laptop dan satu unit iphone yang digunakan untuk mencari, serta menyebarkan foto pornografi. Tersangka dijerat Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Kemudian Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 76 huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tengang perlindungan anak. ***

Sumber:inilah.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/