LHOKSEUMAWE - Aparat Polres Lhokseumawe Sektor Blang Mangat, Minggu (13/8) dini hari sekitar 01.00 WIB mengerebek rumah tersangka pemakai sabu-sabu berinisial TA (37) di kawasan pesisir Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Tersangka TA merupakan pegawai honorer di salah satu dinas di kota setempat.
Dari penggerebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan sabu-sabu, sejumlah alat isap sabu-sabi (bong) serta timbangan yang diduga digunakan untuk timbangan sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Blang Mangat Ipda Iskandar mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat di rumah TA (37) sering dijadikan tempat pesta sabu-sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan kuat dugaan informasi itu benar, personel Polsek Blang Mangat langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
Hasil penggerebekan polisi berhasil menemukan 1 buah bong lengkap dengan kaca pirex yang masih berisi sabu seberat sekitar 0,94 gram, 1 buah plastik warna bening berles merah berisikan sabu seberat sekitar 0,24 gram, 1 buah plastik warna bening bekas bungkus sabu dan 1 mancis.
Selain itu juga ditemukan tiga gulung kecil kertas timah untuk membersihkan pirek, 1 paku pembersih pirek, 1 gulung kecil kertas timah rokok untuk membakar pirek, 1 bungkus kotak rokok yang telah kosong untuk menyimpan sabu-sabu dan mancis.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Blang Mangat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.