Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
18 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
18 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
18 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
18 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
5
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
18 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
17 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara
Terkait Korupsi Bank Sumut

Terdakwa Divonis Ringan, Jaksa Daftarkan Banding

Terdakwa Divonis Ringan, Jaksa Daftarkan Banding
Senin, 14 Agustus 2017 12:39 WIB
Penulis: Indra BB

MEDAN-Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mendaftarkan banding atas vonis ringan dua kasus Korupsi Bank Sumut,kasus dugaan korupsi pada pengadaan 294 unit mobil dinas operasional senilai Rp 17,6 miliar Tahun 2013, ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, pekan lalu.

Sebelumnya, kedua terdakwa yakni? Irwan Pulungan selaku mantan Kepala Divisi Umum PT Bank Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Zulkarnain selaku mantan Pelaksana Sementara (PLS) PPK, divonis ringan dari tuntutan JPU dengan menerima hukuman masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Medan, beberapa waktu lalu.

Sedangkan tuntutan JPU untuk kedua terdakwa adalah ?masing-masing selama 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Kita sudah resmi mengajukan banding ke PT Medan untuk dua terdakwa dalam kasus pengadaan mobil di Bank Sumut. Untuk terdakwa Zulkarnain dan Irwan Pulungan, kita ajukan bandingnya pada Rabu (9/8) kemarin," ucap JPU, Netty Silaen saat dikonfirmasi wartawan.

Netty mengatakan keduanya melanggar Pasal 2 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Kita mengajukan banding karena putusan hakim belum mencerminkan rasa keadilan," ujar Netty.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti dan Sri Wahyuni Batubara menghukum keduanya masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara. Hakim berpendapat keduanya melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus ini, M Yahya selaku mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Bank Sumut dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum PT Bank Sumut sekaligus Ketua Panitia Pengadaan Barang divonis masing-masing selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, M Yahya divonis masing-masing selama 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Untuk terdakwa Jefri, hakim tinggi memvonisnya selama 3 tahun penjara.

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Beladiri
wwwwww