Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
22 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
7 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Tak Miliki Izin, Dinas Perizinan dan Satpol PP Diminta Tindak Bangunan 'Liar'

Tak Miliki Izin, Dinas Perizinan dan Satpol PP Diminta Tindak Bangunan Liar
Ketua Ormas Pemuda Pancasila PAC Panai Hulu, Mhd Juahta Tarigan
Selasa, 15 Agustus 2017 20:00 WIB
Penulis: Fendry Nababan
LABUHANBATU - Diduga tidak memiliki izin dari instansi terkait, namun Kolam renang Sis Eva yang berada di Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, masih saja tetap beroperasi seperti biasanya.

Hal itu baru diketahui setelah adanya peristiwa tenggelam dan meninggalnya seorang bocah bernama Wirja Winata (3,5) di kolam renang tersebut pada Jumat (4/5/2017), setelah kepala desa setempat, Fauzi dikonfirmasi wartawan.

Tak hanya itu, wartawan media ini juga sudah menanyakan langsung kepada pemilik usaha kolam renang untuk umum itu Minggu (7/8/2017) kemarin dan diketahui bahwa kolam renang Sis Eva tidak memiliki admistrasi izin usaha secara tertulis.

Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Panai Hulu, Mhd Juahta Tarigan meminta kepada dinas terkait untuk turun ke wilayah Kecamatan Panai Hulu dan menertibkan seluruh usaha dan bangunan yang tidak memiliki izin secara resmi.

"Kalau izin usaha dan IMB sudah ditertibkan, maka akan menjadi satu masukan bagi daerah, yaitu menambah penghasilan anggaran daerah (PAD) untuk memajukan pembangunan daerah kita," jelas Juahta, Selasa (15/8/2017).

Dari hasil pengamatan, dirinya menilai masih banyak pengusaha tetap beroperasi tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan usaha untuk umum seperti kolam renang, karoke, dan lainnya diduga tidak memiliki izin. Hanya ada rekomendasi camat saja.

"Rekomendasi camat saja, tidak terdaftar di dinas terkait di Kabupaten Labuhanbatu. Ini jelas sudah melanggar ketentuan dan hukum yang berlaku," bebernya.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/