4 Polisi Meranti Direkomendasi PTDH, Briptu TH Menangis usai Dibacakan Putusan
Penulis: Safrizal
Pantauan GoRiau, sidang KKEP dipimpin langsung Kompol DR Wawan Setiawan SH MH selaku Ketua Komisi, didampingi Wakil Ketua Kompol Areng Swasono dan anggota Iptu Syamsueri.
Sementara bertindak sebagai penuntut adalah Ipda Ricki Marzuki SH, Kasi Propos Polres Kepulauan Meranti.
Agenda sidang tanggal 16 Agustus 2017 ini membacakan tuntutan terhadap 4 personil yang melanggar aturan. Namun, satu diantaranya, Briptu TH, langsung dibacakan putusan berupa rekomendasi PTDH.
Beberapa poin yang memberatkan Briptu TH adalah, terduga pelanggar melakukan Pelanggaran Kode Etik terkait tindak pidana pencurian sepeda motor roda dua (curanmor), Selasa (25/12/2012) sekira jam 03.00 WIB, di parkiran hotel Pantai Marina Kabupaten Bengkalis. Akibat perbuatan itu, terduga pelanggar telah menjalani hukuman kurungan selama 10 (sepuluh) bulan kurungan di Lembaga Permasyarakatan Klas II A Bengkalis, sesuai dengan petikan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis No.446 / Pid.B / 2013 / PN.Bks, tanggal 23 Oktober 2013.
Terduga pelanggar pernah melakukan pelanggaran PPRI No 2 tahun 2003 yaitu positif mengunakan Narkotika jenis shabu-shabu berdasarkan Nomor : LP / 32 / II / 2017 / Sipropam, tanggal 27 Februari 2017. Ia telah dilakukan sidang disiplin dengan putusan Penempatan Khusus 21 (dua puluh satu) hari dan teguran tertulis berdasarkan Keputusan Penghukuman Disiplin Nomor: KHD/ 34/ V/ 2017 / Sipropam, tanggal 02 Mei 2017.
Briptu TH juga melakukan Pelanggaran PPRI No 2 tahun 2003 yaitu tidak masuk Dinas selama 16 (enam belas) hari kerja secara berturut-turut tanpa keterangan berdasarkan Nomor : LP I 01 / II / 2017 / SPKT, tanggal 09 Februari 2017.
Melakukan pelanggaran PPRI No 2 tahun 2003 yaitu Positif mengunakan Narkotika jenis shabu-shabu berdasarkan Nomor : LP / 63 / VII / 2017 / Sipropam, tanggal 18 Juli 2017.
Melakukan pelanggaran PPRI No 2 tahun 2003 yaitu Positif mengunakan Narkotika jenis Shabu-shabu berdasarkan Nomor : LP / 64 / VII / 2017 / Sipropam, tanggal 29 Juli 2017, dan
Pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh Briptu Taufik Hidayat berdasarkan petikan Putusan Nomor: 32/ Pid. B / 2015 / PN. Bks, tanggal 27 Maret 2015 Tentang Perkara tindak pidana penipuan pasal 378 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara kurungan selama 6 (enam) bulan dan surat bebas Nomor: W4.PAS.14.PK.01.02-137 (perkara ditangani Satreskrim Polres Kep. Meranti).
Khusus untuk Briptu TH langsung diputuskan PTDH, sementara tiga lainnya minggu depan.
Ketika dibacakan putusan oleh Wawan, Briptu TH tidak mengajukan banding. Namun dia langsung menangis dan meminta gaji yang sempat diblokir agar dikembalikan. Mengingat istrinya sedang melahirkan dan membutuhkan uang.
"Setelah putusna ini, belum tentu habis segala-galanya. Mudah-mudahan dengan putusan ini membawa saudara kepada jalan yang benar, insaf," kata Wawan.
"Saya harap saudara tabah, mudah-mudahan kedepan lebih bagus dari sekarang. Kami semua mendoakan saudara agar mendapatkan pekerjaan lebih bagus daripada di kepolisian," pesan Wawan.
Kepada GoRiau, Wawan mengaku berkas perkara Briptu TH ada yang merupakan limpahan dari Kabupaten Bengkalis. "Tidak selesai di sana, dilimpahkan ke kita," kata Wawan.
Selain Briptu TH, juga disidangkan tiga personil lain diantaranya Bripka JY, jabatan Brig Polres Kepulauan Meranti. Ia terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No 1 Tahun 2003 , sidang dikarenakan tidak masuk dinas Selama 195 Hari Kerja. Ia dituntut dengan tuntutan Pemberhentian Anggota Polri Tidak Dengan Hormat (PTDH),
Bripda RNS, jabatan Brig Polres Kep Meranti. Ia terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No 1 Tahun 2003, tidak masuk dinas selama 115 hari kerja. Ia dituntut dengan tuntutan pemberhentian Anggota Polri Tidak Dengan Hormat (PTDH),
Terungkap juga dalam persidangan itu, RNS pernah melakukan hubungan suami istri dengan janji mau menikahi. Selain itu, ia juga terbukti positif menggunakan narkoba, sabu-sabu (belum disidangkan).
Brigadir RD, Banit SPKT Polres Kep Meranti. Ia terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No 1 tahun 2003. Sidang dikarenakan tidak masuk dinas selama 41 hari kerja. RD dituntut dengan tuntutan pemberhentian Anggota Polri Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Brigadir RD juga pernah melanggar disiplin sebanyak 4 kali, diantaranya tidak masuk dinas 7 hari kerja di Polsek Tebingtinggi (sidang, putusan tempat kusus 7 hari), kemudian kembali tidak masuk dinas selama 19 hari (belum disidangkan). Sedangkan pelanggaran ketiga dan keempat adalah positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu (juga belum disidangkan).
Ketiganya baru menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dan sidang diskor. Sidang KKEP dengan agenda putusan akan digelar pada tanggal 22 Agustus 2017 mulai pukul 09.00 WIB. ***
Kategori | : | Hukum |