Apa Kabar Kelanjutan Kasus Dugaan Penyelewengan Ratusan Pajak Kendaraan di Riau?
Penulis: Chairul Hadi
Itu dilakukan Kejati Riau setelah tidak adanya proggres penyidikan terkait perkembangan dugaan Korupsi yang ditangani Polda Riau tersebut. Walhasil, jika SPDP sudah dikembalikan, artinya proses penyidikan ulang terpaksa dilakukan kepolisian, atau bahasa awamnya kembali ke tahap (penyidikan, red) awal.
Pengembalian SPDP tersebut sempat diutarakan Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta beberapa waktu lalu. Menanggapi ini, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Edi Faryadi menjelaskan, bahwa pihaknya bakal melakukan penyidikan awal (kembali) terkait perkara itu.
"Kita saat ini melakukan penyidikan awal terkait kasus tersebut," ucap dia. Diketahui, dalam SPDP yang diterima Kejati Riau tersebut sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. AKBP Edi Faryadi memastikan, tidak ada yang salah dengan pengembalian SPDP tersebut.
Selanjutnya, terang dia, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akan segera mengirimkan SPDP baru terkait kasus yang sama. "Kita buat baru lagi SPDPnya," singkatnya.
Polda Riau sendiri dikabarkan sudah mengantongi calon tersangka dalam dugaan korupsi tersebut. Langkah berikutnya adalah dengan melakukan gelar perkara terlebih dahulu, untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara dan ada hasil audit dari BPKP," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan GoRiau.com, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada perkara ini, berinisial D dan J selaku operator Dispenda Riau yang mengetahui sistem program data. Itu diungkapkan mantan Kasubdit III Dit Reskrimsus yang menjabat saat itu, AKBP Deni Okvianto.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan adanya keganjilan pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kendaraan milik wajib pajak, di mana salah satunya tidak ada paraf dalam kolom korektor di lembaran SKPD (lembaran belakang dari STNK kendaraan, red).
Adapun pengurusan pajak kendaraan seperti yang diketahui dilakukan di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Di Pekanbaru terdapat dua Samsat, diantaranya Samsat Kota dan Samsat Selatan. Tak main-main, ada ratusan SKPD kendaraan bermotor, khususnya roda empat yang tidak memiliki paraf di kolom korektor tersebut.
Diduga, uang dari pembayaran ini tidak masuk ke kas negara. Selain tidak adanya paraf korektor, polisi juga menemukan adanya lompatan tahun yang tak biasa, yang mayoritas dari para penunggak pajak. Bahkan ketika itu Polda Riau memfokuskan pemeriksaan pada tiga pihak, yakni biro jasa, Showroom dan Dispenda. ***