Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
15 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
5
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
15 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
15 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Putusan Anak Bupati Batubara Rendah, Jaksa Resmi Daftarkan Banding ke PT Medan

Putusan Anak Bupati Batubara Rendah, Jaksa Resmi Daftarkan Banding ke PT Medan
Rabu, 16 Agustus 2017 11:32 WIB
Penulis: Indra BB

MEDAN-Putusan ‎Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap OK Muhammad Kurnia Aryeta anak kandung Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen dinilai terlalu rendah atas kasus narkoba. Jaksa penuntut umum (JPU) resmi mendaftarkan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Menurut JPU, Tetty Simbolon mengatakan putusan majelis hakim terhadap kasus narkoba ini, tidak mencerminkan rasa keadilan dan belum tentu akan memberikan efek jera terhadap terdakwa. Karena, putusan terlalu rendah dari tuntutan JPU.

"?Kita resmi mendaftarkan banding kasus narkoba dengan terdakwa OK Muhammad Kurnia Aryeta ke PT Medan hari ini," sebut Tetty Simbolon, yang memangku baru dari PT Medan, untuk mendaftarkan banding tersebut.

Jaksa wanita dari Kejari Medan itu, mengatakan alasan banding karena, vonis diberikan majelis hakim diketuai oleh ?Jamalludin terhadap terdakwa Kurnia dengan hukuman selama 2 tahun penjara sangat rendah dengan tuntutan JPU menuntut terdakwa 3 tahun dan enam bulan penjara.

"Alasannya, vonis yang diterimah lebih rendah 2/3 dari tuntutan Jaksa. Makanya, kita ajukan banding di PT Medan," tandasnya.

Dalam amar putusan majelis hakim, menyebutkan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan mengusai narkoba dengan jenis sabu. ?Zulkarnaen dijerat Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU menyebutkan terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Sunggal pada 14 Februari 2017 lalu di Jalan Ringroad Simpang Jalan Setia Budi, Medan.

Saat ditangkap, Kurnia sedang mengendarai mobil Suzuki Swift warna hitam BK 1017 VV. Dari tangannya petugas menemukan barang bukti 1 paket Rp150 ribu narkoba jenis sabu yang disimpan dalam tas sandangnya.

Kasus ini, kedua kalinya Kurnia berusuan dengan hukum atas penyalahgunaan narkoba? pada bulan Agustus 2016 lalu, terdakwa OK Muhammad Kurnia Aryetta juga pernah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara bersama dengan sepupunya Mirza Hafid (24) di Simpang Jalan Tanjung Kuba, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Keduanya mendapatkan pengajuan untuk dilakukan rehabilitas atas kecanduan narkoba dengan jenis sabu-sabu. Tapi, hal serupa kembali dilakukan Kurnia. Atas perbuatannya, Kurnia merasakan kursi persakitan dan harus mendekam didalam balek jeruji sel penjara.

Editor:Wen
Kategori:Hukum, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/