Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
23 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
17 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
18 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
23 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
6
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
12 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Terekam CCTV, Curanmor dan Penadahnya Diringkus Polisi

Terekam CCTV, Curanmor dan Penadahnya Diringkus Polisi
Kamis, 17 Agustus 2017 21:45 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN - Sebanyak tiga pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan terpaksa ditembak personel Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Ketiganya diringkus polisi usai terekam kamera pengawas (CCTV).

Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan seorang penadah barang hasil kejahatan.

Informasi dihimpun GoSumut di Mapolrestabes Medan, Kamis (17/8/2017), ketiga tersangka yakni M Arianto alias Ari (25) penduduk Sari Rejo, Medan Polonia, Suparman alias Amek (30) warga Jalan Ngumban Surbakti, dan seorang gadis di bawah umur berinisial NI, warga Jalan Cinta Karya serta seorang penadah hasil kejahatan bernama Zulkarnain alias Zul.

"Kendati masih berusia di bawah umur, wanita berinisial NI sedikitnya telah delapan kali melakukan aksi kejahatannya bersam rekan-rekannya," kata Kasat Reskrim Pokrestabes Medan, AKBP Febriansyah melalui Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Ronni Bonic.

Ronni mengungkapkan, para pelaku berhasil diringkus usai menindaklanjuti laporan korban.

"Menindaklanjuti laporan itu, kita melakukan penyelidikan dan berdasarkan rekaman CCTV, ketiganya berhasil ditangkap," ungkap mantan Kapolsek Medan Baru ini.

Berdasarkan rekaman tersebut, petugas akhirnya berhasil menangkap para pelaku dari lokasi berbeda.

Imbas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Sedangkan penadah barang hasil kejahatan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.

Sebagai barang bukti, petugas menyita dua unit sepeda motor.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/