Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
14 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
9 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
9 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Umum

Di-deadline Sebulan Tuntaskan Persoalan dengan Masyarakat, Ini Penegasan Dewan ke PT Serikat Putra

Di-deadline Sebulan Tuntaskan Persoalan dengan Masyarakat, Ini Penegasan Dewan ke PT Serikat Putra
Ketua Komisi I DPRD Pelalawan, Eka Putra S.Sos
Senin, 21 Agustus 2017 14:47 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - PT Serikat Putra (SP) diingatkan untuk menuntaskan seluruh persoalan dengan masyarakat 13 desa dan 1 kelurahan di tiga kecamatan. Sesuai batas waktu yang diberikan.

"Kita minta perusahaan mengabulkan tuntutan masyarakat, karena sudah 30 tahun tidak bermitra dengan masyarakat," tegas Ketua Komisi I DPRD Pelalawan, Eka Putra S.Sos, kepada GoRiau.com, Senin (21/8/2017).

Diingatkan dia lagi, perusahaan diminta komitmennya untuk mengangkat taraf perekonomian masyarakat di areal operasional perusahaan.

"Kalau pembangunan desa dengan dana desa sudah cukup. Tapi peningkatan perekonomian masyarakat yang harus diperhatikan oleh PT Serikat Putra," tandasnya.

Eka Putra mengatakan, masyarakat tengah menunggu komitmen perusahaan. Sesuai dengan tuntutan masyarakat 13 desa dan 1 kelurahan di tiga kecamatan.

"Tanggal 14 Desember harus sudah ada jawaban dari pihak perusahaan, sesuai tuntutan yang diajukan masyarakat. Kalau tidak, maka masyarakat akan menutup jalan desa yang dilewati oleh kendaraan perusahaan," pungkasnya.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar antara masyarakat, perusahaan, pemerintah dan DPRD Pelalawan, Senin (15/8) kemarin, diputuskan PT SP diberi deadline satu bulan untuk menuntaskan seluruh permasalahan dengan masyarakat.***

Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/