Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
14 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
13 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
13 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
14 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
13 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Umum

Melanggar Perda, Satpol PP Pelalawan Tertibkan Ratusan Baliho Cagub Riau

Melanggar Perda, Satpol PP Pelalawan Tertibkan Ratusan Baliho Cagub Riau
Satpol PP Pelalawan, tertibkan baliho yang terpasang di jalur hijau kota Pangkalan Kerinci.
Jum'at, 25 Agustus 2017 07:44 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan, menertibkan ratusan spanduk dan baliho bakal calon Gubernur Riau yang dipasang di jalur hijau dan trotoar sepanjang jalan di kota.

Kepala Satpol PP Pelalawan, H Abu Bakar, melalui Kasi Penertiban, Sofyan MH, Jumat (25/8/2017) pagi, mengatakan bahwa penertiban dilakukan lantaran pemasangan spanduk dan baliho melanggar Perda.

"Penertiban yang kita lakukan Kamis kemarin, karena spanduk dan baleho bakal calon Gubernur Riau melanggar Perda Kabupaten Pelalawan nomor 07 tahun 2011 tentang ketertiban umum," jelasnya.

Diungkapkan Sofyan, pekan lalu pihaknya juga telah melakukan menertibkan spanduk dan baleho bakal calon Gubernur Riau, yang dipasang di tempat terlarang.

"Lebih kurang ada ratusan spanduk dan baliho yang kita tertibkan kembali. Kedepan kita akan terus melakukan pnertiban, jika menyangkut ketertiban umum," tegasnya.

Untuk itu, seluruh komponen yang berkepentingan diimbau untuk tidak memasang spanduk ataupun baliho di trotoar, jalur hijau, bahu jalan, tiang listrik ataupun pohon pelindung yang merupakan sarana dan prasaran publik.

"Dari ratusan spanduk dan baleho yang ditertibkan, kita amankan di kantor Satpol PP," pungkas Kasi Penertiban, Sofyan kepada GoRiau.com. ***

Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/