Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
24 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
24 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
18 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
6 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Warga Daerah Pinggir Rel Belawan Resah Mengadu ke DPRD Medan

Warga Daerah Pinggir Rel Belawan Resah Mengadu ke DPRD Medan
Jum'at, 25 Agustus 2017 07:49 WIB

MEDAN-Warga di daerah pinggiran rel (DPR) di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan resah atas rencana penggusuran oleh PT Kereta Api Indonesia ( KAI). Warga mengaku memegang hak penggunaan lahan (HPL) dari PT KAI tahun 2003.

"Awalnya kami menempati lahan itu karena sebelumnya ada karyawan dari PT KAI yang menempati lahan itu. Dan kami pun mau menempati lahan itu karena ada surat yang dikeluarkan oleh PT KAI yakni hak penggunaan lahan," kata seorang warga, Sen Tiem saat mengadu ke DPRD Medan.

Mereka mengaku resah dan keberatan perihal surat peringatan kepada warga yang dikeluarkan PT KAI awal Agustus 2017. PT KAI megultimatum agar warga mengosongkan lahan paling lama tanggal 21 Agustus 2017.

Warga mengaku ada intervensi dari PT KAI agar masyarakat mau menerima uang tali asih Rp 1,5 juta. "Ada yang menerima (uang) karena takut digusur paksa," katanya.

Warga lainya, Wirman mengatakan, pihak PT KAI tidak menjelaskan untuk apa lahan yang akan dikosongkan itu. Isu beredar di masyarakat lahan itu akan diserahkan PT KAI kepada pihak ketiga, bukan untuk pembangunan rel ganda.

"Kami nggak tahu untuk apa peruntukkan lahan itu. Desas desusnya lahan itu bukan untuk jalur ganda kereta api melainkan akan diserahkan kepada pihak pengembang untuk dikelola swasta," katanya.

Anggota DPRD Medan dari daerah pemilihan V, Bahrumsyah, mengatakan, PT KAI tidak dibenarkan menggusur warga yang memiliki hak sewa (HPL). "Apalagi tidak pernah disosialisasikan," katanya.

Politisi PAN Medan ini akan berkoordinasi dengan komisi lain di DPRD Kota Medan untuk meneruskan masalah ini ke Pemko Medan dan PT KAI.

"Secara moral, kami akan advokasi (membela) masalah ini," katanya.

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/