Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
21 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
16 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
16 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
21 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Pencatat Meteran Tuntut PLN Bayar Pesangon Rp13 M

Pencatat Meteran Tuntut PLN Bayar Pesangon Rp13 M
Jum'at, 25 Agustus 2017 08:33 WIB

MEDAN-Memecat 199 karyawan outsourcing bagian pencatat meteran dan pemutus sambungan tanpa alasan pasti, PT Pembangkit Listrik Negara Wilayah Sumatera Utara dituntut membayarkan pesangon senilai Rp 13 miliar.

Demikian diteriakkan para mantan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Logam, Elektronika dan Mesin tersebut dalam aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor PLN Wilayah, Jalan Yos Sudarso, Medan.

Menurut para mantan karyawan, mereka sudah diberhentikan dari pekerjaannya sejak dua bulan lalu. Mereka sudah bekerja sejak 1986. Mereka dipekerjakan atas nama perusahaan PT Reza Viska Pratama.

"Masak kami diberhentikan bekerja tapi yang diberi pesangon hanya yang mulai bekerja tahun 2012. Yang lainnya tidak diberi," kata Yudi yang sudah bekerja sekitar 20 tahun menjawab medanbisnisdaily.com.

Hingga kini belum satupun dari mantan karyawan tersebut menerima pesangon. Berdasarkan perhitungan Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, mereka seharusnya menerima pesangon antar Rp 50 juta hingga Rp 80 juta.

Saat berita ini dituliskan negosiasi antara perwakilan mantan karyawan dengan manajemen PLN Wilayah tengah berlangsung.

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/