Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
20 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
15 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
15 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Misbakhun: KPK Langgar UU Perlindungan Saksi

Misbakhun: KPK Langgar UU Perlindungan Saksi
Istimewa.
Selasa, 29 Agustus 2017 16:05 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah melanggar Undang-Undang (UU) tentang perlindungan saksi dan korban. Sebab, perlindungan saksi dan pengadaan rumah aman KPK tanpa koordinasi dengan LPSK.

Anggota Pansus Hak Angket KPK, Muhamad Misbakhun mengatakan, kewenangan perlindungan saksi termasuk pengadaan rumah aman merupakan tanggung jawab LPSK. Hal sebagaimana diatur dalam konstitusi.

"Jelas disampaikan tadi, apabila ada pengadaan di luar koordinasi pengadaan perlindungan saksi, kemudian mengadakan rumah aman, di luar koordinasi dengan LPSK itu adalah sebuah pelanggaran menurut UU," kata Misbakhun, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8).

Kata Misbakhun, dalam kasus Miko Panji Tirtayasa misalnya jelas di situ bahwa dijadikan saksi dalam sebuah perlindungan rumah aman tanpa ada koordinasi dengan LPSK.

"Kemudian kalau dilihat dari kondisi rumah aman yang diberikan KPK kepada Miko melanggar sarat-sarat pengadaan rumah aman yang diatur oleh ketentuan yang ada," tegas politikus Golkar itu.

"Ini adalah sebuah pelanggaran HAM dimana orang dirampas kebebasannya untuk kemudian disuruh bersaksi ?apalagi saksinya itu adalah sebuah kesaksian yang palsu yang tidak didasarkan pada fakta sebenarnya yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung," tambahnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/