Misbakhun: KPK Langgar UU Perlindungan Saksi
Penulis: Muslikhin Effendy
Anggota Pansus Hak Angket KPK, Muhamad Misbakhun mengatakan, kewenangan perlindungan saksi termasuk pengadaan rumah aman merupakan tanggung jawab LPSK. Hal sebagaimana diatur dalam konstitusi.
"Jelas disampaikan tadi, apabila ada pengadaan di luar koordinasi pengadaan perlindungan saksi, kemudian mengadakan rumah aman, di luar koordinasi dengan LPSK itu adalah sebuah pelanggaran menurut UU," kata Misbakhun, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8).
Kata Misbakhun, dalam kasus Miko Panji Tirtayasa misalnya jelas di situ bahwa dijadikan saksi dalam sebuah perlindungan rumah aman tanpa ada koordinasi dengan LPSK.
"Kemudian kalau dilihat dari kondisi rumah aman yang diberikan KPK kepada Miko melanggar sarat-sarat pengadaan rumah aman yang diatur oleh ketentuan yang ada," tegas politikus Golkar itu.
"Ini adalah sebuah pelanggaran HAM dimana orang dirampas kebebasannya untuk kemudian disuruh bersaksi ?apalagi saksinya itu adalah sebuah kesaksian yang palsu yang tidak didasarkan pada fakta sebenarnya yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung," tambahnya. ***
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta |