Bakso Mekar Jalan KH Ahmad Dahlan Boleh Berjualan Lagi, Ternyata Ini Pertimbangan Diskes Pekanbaru Mencabut Sanksi
Penulis: Ratna Sari Dewi
Kepala Diskes Pekanbaru, Helda Suryani Munir mengatakan pihaknya menerbitkan surat pencabutan sanksi terhadap Bakso Mekar sesuai prosedur dan beberapa pertimbangan mengenai kelaikan sehat.
"Setelah kita terima surat BBPOM (Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan) mengenai terpaparnya sediaan bakso dengan kandungan babi, kami langsung melanjutkan langkah mengecek tempat usaha terkait surat laik sehatnya. Ternyata sudah mati 2014 lalu," kata Helda kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Kamis (31/8/2017) siang.
Begitu mengetahui hal itu, Diskes lantas melakukan pembinaan supaya pemilik usaha segera mengurus surat laik sehat dan memenuhi beberapa persyaratan yang harus penuhi dalam membuka sebuah tempat penyedia makanan.
"Intinya kita melakukan pembinaan dan meminta supaya mereka mengurus surat secepatnya 23-24 Agustus lalu," ujarnya.
Kemudian, masih dikatakan Helda, ketika pihaknya mengunjungi tempat berjualan Bakso Mekar tersebut, ternyata dianggap sudah memenuhi laik sehat. Hal ini lah yang menjadi salah satu pertimbangan Diskes untuk mencabut sanksi penutupan Bakso Mekar.
"Setela kita melakukan kunjungan, tertanggal 29 Agustus kemarin, ternyata tempat penjualannya sudah memenuhi laik sehatnya. Kami cabut sanksinya dan kita izinkan Bakso Mekar membuka usahanya kembali," tuturnya.
Untuk diketahui, berdasarkan surat Nomor 443.5/Dinkes-PL/40 tentang pencabutan sanksi yang ditujukan kepada pimpinan TPM Bakso Mekar Jalan KH Ahmad Dahlan tersebut disebutkan: Pertama, hasil inspeksi sanitasi kesehatan lingkungan di TPM Bakso Mekar, dinyatakan menenuhi syarat hygiene sanitasi.
Kedua, Pihak TPM Bakso Mekar sudah bersedia memperpanjang izin laik hygiene sanitasi dan sekarang dalam proses pengurusan di Dinkes Kota Pekanbaru.
Dengan sudah dipenuhinya syarat-syarat diatas, selanjutnya TPM dimaksud Dapat Beroperasi Kembali.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Diskes Kota Pekanbaru, Helda S. Munir. ***