Polda Riau Lanjutkan Pemeriksaan Terhadap Bos PT Hutahaean, 2 Perusahaan Lainnya Naik Ketahap Penyidikan Minggu Depan
Penulis: Chairul Hadi
Hal itu dibenarkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Edi Faryadi. Serangkaian pemeriksaan tersebut masih terkait dugaan penggarapan kawasan hutan di luar perizinannya. "Hari ini dipanggil, lanjutannya," jawabnya diwawancarai GoRiau.com.
Sementara dua perusahaan lainnya, yakni PT Gandahera dan PT Seko Indah yang kini masih berstatus penyelidikan, rencananya bakal dinaikkan ketahap penyidikan pada minggu depan. "Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa, setelah dilakukan gelar perkara," ungkap Edi.
Artinya tak lama lagi, kedua perusahaan tersebut bakal menyusul PT Hutahaean dan PTPN V yang sebelumnya juga sudah naik status ketahap penyidikan. "Yang PTPN V juga masih kita lakukan proses penyidikan ya," yakin Wadir Reskrimsus.
Ia optimis, khusus untuk PT Hutahaean mudah-mudahan sudah bisa dituntaskan sebelum Kapolda Riau Irjen Zulkarnain disertijabkan (Serah Terima Jabatan) dalam waktu dekat ini. "Insya Allah, kita akan maksimalkan," pungkas AKBP Edi Faryadi.
Untuk diketahui, PT Hutahaean, PTPN V, PT Gandahera dan PT Seko Indah merupakan empat dari 33 perusahaan yang dilaporkan oleh Koalisi Rakyat Riau (KRR) beberapa bulan lalu ke Mapolda Riau, terkait dugaan penggarapan kawasan hutan menjadi area perkebunan. ***
Kategori | : | Hukum |