Kejatisu Layangkan Pemanggilan Kedua Panitia Lelang
Penulis: Indra BB
"Surat pemanggilan tersangka (Rahmat Syah) akan kita layangkan besok, Selasa (5/9/2017) kepada tersangka untuk datang memenuhi panggilan penyidik,"ucap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Senin (4/9/2017).
Menurut Sumanggar, pemanggilan Rahmat Syah menjadi pemanggilan kedua. Dimana sebelumnya pada pemanggilan pertama penyidik, Rahmat Syah mangkir dengan mengirim surat yang isinya menghadiri wisuda anaknya.
"Pemanggilan pertama tersangka tidak hadir dengan alasan tersangka hadiri wisuda anaknya. Maka ini pemanggilan kedua terhadap tersangka pekan depan,"beber Sumanggar.
Seblumnya Kejatisu sudah melakukan penahanan kedua tersangka yakni
Syahril selaku ketua Panitia Lelang dan Gunar Seniman Nainggolan selaku Sekretaris lelang. Mereka menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB. Pemeriksaan tersebut, kedua tersangka didampingi kuasa hukum.
"Hari ini, kita melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka sebelumnya," ungkap ?Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik Pidsus Kejatisu memanggil tiga tersangka. Namun, satu tersangka lain, bernama Rahmat Syah selaku anggota panitia lelang tidak hadir. Tapi, menyampaikan surat keterangan melalui pengacaranya.
"Alasannya secera tertulis kita terima, karena menghadiri wisuda anak hari ini. Kita akan jadwal ulang kembali pemeriksaan untuk Rahmat Syah," jelas Sumanggar.
Kemudian, kedua tersangka dititipkan ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, untuk 20 hari kedepan.
"Penahanan sembari proses pemberkasan dan untuk mempermudah penyidikan," katanya.
Sebelumnya, 4 tersangka dalam kasus korupsi sudah dilakukan penahanan oleh Kejatisu. Para tersangka itu, adalah ?mantan Kepala BPAD Pemprov Sumut, Hasangapan Tambunan, dan Heri Nopianto selaku Direktur CV.Indoprima berperan dalam kegiatan pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah.
Kemudian, Muchamad Chumaidi selaku direktur CV. Multi Sarana Abadi kegiatan pengadaan buku perpustakaan keliling kabupaten/kota di Sumut?, dan Willian Josua Butar Butar sebagai Wakil Direktur (Wadir) CV. Alpha Omega. Seluruh tersangka ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.
"Masih dalam pemberkasan oleh penyidik Kejatisu dan masih terus dilakukan pemeriksaan. Tapi, berkas perkara belum masuk ke bagian penuntutan di Kejatisu,"? ujar Sumanggar.
Lanjut, Sumanggar dalam proyek pengadaan buku di perpustakaan itu, telah terjadi mark-up sehingga ? negara mengalami kerugian Rp1,2 Miliar.
"Dalam kasus korupsi pengadaan buku dengan nilai anggaran sebesar Rp 11 miliar pada APBD Sumut tahun anggaran (TA) 2014," tuturnya.
Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Provsu tersebut yakni pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut sebesar Rp3.596.250. 000 APBD SU TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp 614.375.000 APBD SU TA 2014, serta dugaan korupsi pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp816.000.000 APBD Sumut TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.
Dugaan korupsi tersebut dimulai dari pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut sebesar Rp3.701.250.000 APBD SU TA 2014, lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp3. 701.250.000 APBD SU TA 2014.?
?
Atas perbuatannya, ke-7 tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor | : | Fatih |
Kategori | : | Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum |