Melaut di Hari Tasyrik, 3 Nelayan Dibekuk di Aceh Utara
Penulis: Jamaluddin Idris
LHOKSUKON - Tiga nelayan ditangkap di Kabupaten Aceh Utara karena melaut pada hari tasyrik, Minggu (3/9/2017) malam. Mereka adalah Az (32) dan Ma (35), nelayan asal Kecamatan Syamtalira Bayu serta Md (44), nelayan asal Kecamatan Tanah Pasir.
Ketiganya ditangkap saat mencari ikan di wilayah perairan Kecamatan Seunuddon oleh nelayan setempat. Mereka ditangkap karena telah melanggar dua aturan yakni melaut di hari tasyrik dan mencari ikan dengan menggunakan pukat harimau.
"Ketiga nelayan itu ditangkap karena telah melanggar hukum adat yakni melaut pada hari pantangan. Dari lebaran pertama hingga hari ke empat merupakan hari tasyrik. Kedua, kesalahan mereka adalah melaut dengan menggunakan pukat harimau," kata Panglima Laot Kecamatan Seunuddon, Amir Yusuf kepada GoAceh, Senin (4/9/2017).
Amir Yusuf mengatakan, pukat harimau yang ditumpangi tiga nelayan itu ditangkap di daerah 1 mil dengan darat wilayah perairan Seunuddon. Pukat harimau itu lalu dikejar dan digiring ke darat.
"Begitu melihat, nelayan di sini langsung mengejar pukat harimau itu. Nelayan semalam mengejar dengan menggunakan 5 boat sekitar pukul 23.00 WIB. Awalnya mereka mau lari, tetapi berhasil diamankan. Hingga saat ini belum kita berikan sanksi kepada 3 nelayan itu," ucap Amir Yusuf.
Seperti diketahui, hari pertama hingga hari ke empat lebaran merupakan hari pantangan bagi melaut bagi para nelayan karena hari tasyrik. Informasi yang diperoleh GoAceh, akibat nelayan tidak melaut, stok ikan seperti di pasar tradisional Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye sejak Minggu kemarin mulai menipis.
Kategori | : | Umum |