Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
Nasional
21 jam yang lalu
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
2
D'MASIV Hadirkan Album Ke-8 dengan Sentuhan Personal dan Kolaboratif
Umum
21 jam yang lalu
DMASIV Hadirkan Album Ke-8 dengan Sentuhan Personal dan Kolaboratif
3
Raline Shah Hadir di Karpet Merah Festival Film Cannes 2024
Umum
20 jam yang lalu
Raline Shah Hadir di Karpet Merah Festival Film Cannes 2024
4
Demi Masa Depan Anak, Inara Rusli dan Virgoun Pilih Damai
Umum
21 jam yang lalu
Demi Masa Depan Anak, Inara Rusli dan Virgoun Pilih Damai
5
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
5 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
6
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
5 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Dinas Perdagangan Medan Surati Distributor Beras Soal HET

Dinas Perdagangan Medan Surati Distributor Beras Soal HET
Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis.
Rabu, 06 September 2017 19:43 WIB
MEDAN - Menteri Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras. Permen mulai berlaku sejak 1 September 2017.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis mengatakan, pihaknya telah meneruskan Permen tersebut kepada para distributor-distributor beras di Kota Medan.

"Hari ini sudah kita kirimkan surat edaran kepada para distributor-distributor, sembari kita juga sosialisasi Permen tersebut kepada mereka," kata Syarif saat dikonfirmasi Analisadaily.com, Rabu (6/9/2017).

"Khusus untuk supermarket, kami akan panggil mereka langsung. Kalau nggak besok (Kamis) atau lusa (Jumat), kita akan adakan pertemuan di sini bersama mereka," tambahnya.

Syarif menyebut, alasan pihaknya meneruskan Permen itu semata-mata agar masyarakat juga tidak bingung dengan harga beras yang ada di pasaran.

"Setalah di kirim (surat edaran) kita kasih mereka waktu seminggu untuk menerapkan, baru setelah itu kami akan lakukan sidak. Jika nanti tidak diterapkan, tentu akan kita tindak sesuai dengan Permen," sebutnya.

Berdasarkan Permen Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017, HET beras meliputi beras medium dan premium dengan harga yang berbeda-beda di setiap daerah di Indonesia.

Untuk pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras medium yakni Rp 9.450 sedangkan HET beras premium yakni Rp 12.800.

Sementara untuk pulau Sumatera kecuali Lampung dan Sumsel serta Kalimantan, ditetapkan HET beras medium Rp 9.950 dan HET beras premium Rp 13.300.

Sedangkan untuk Maluku dan Papua, HET beras medium Rp 10.250, dan HET beras premium Rp 13.600. Sesuai dengan permen tersebut, HET beras ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu.

Editor:Fatih
Sumber:analisadaily.com
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Ekonomi, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/