Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
11 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
3
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
6
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
7 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Home  /  Berita  /  Umum

Kepolisian Beri Wewenang Gampong untuk Selesaikan Sengketa Ringan

Kepolisian Beri Wewenang Gampong untuk Selesaikan Sengketa Ringan
Rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Polmas di Subulussalam, Rabu (6/9/2017). [Wahda]
Rabu, 06 September 2017 19:35 WIB
Penulis: Wahda

SUBULUSSALAM – Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian Miliardin memberi kewenangan kepada seluruh gampong dalam wilayah Kota Subulussalam untuk menyelesaikan sengketa ringan. Hal ini sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.

Hal tersebut dikatakannya saat membuka rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan perpolisian masyarakat (Polmas) di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Rabu (6/9/2017).

Menurut Ian, Babinkamtibmas sebagai ujung tombak diharapkan dapat berperan aktif dan mengambil langkah tepat dan cepat dalam menyesaikan sengketa ringan di tingkat gampong.

“Qanun ini memberikan kewenangan kepada gampong untuk menyelesaikan sengketa ringan, seperti kasus khalwat, pencurian ringan, persengketaan dan lainnya," ungkap Kapolres.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Subulussalam, Salmaza dalam sambutannya mengimbau kepada seluruh masyarakat di daerah itu supaya menyelesaikan tindak pidana ringan di tingkat gampong.

Jangan langsung membuat pengaduan kepada pihak Kepolisian.

"Masalah kecil jangan langsung lapor Polisi, inilah peran tokoh dan pemangku adat serta tokoh masyarakat setempat," katanya.

Kegiatan yang diprakarsai MAA Aceh dan Polda Aceh itu, juga dihadiri Ketua MAA Subulusaalam, Anharuddin, Ketua Baitul Mal setempat, Ustaz Markur, utusan MPU, Ustaz Maksum serta Kasat Binmas Polres Aceh Singkil, AKP Adriamus.

Editor:Yudi
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/