Kepolisian Beri Wewenang Gampong untuk Selesaikan Sengketa Ringan
Penulis: Wahda
SUBULUSSALAM – Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian Miliardin memberi kewenangan kepada seluruh gampong dalam wilayah Kota Subulussalam untuk menyelesaikan sengketa ringan. Hal ini sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.
Hal tersebut dikatakannya saat membuka rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan perpolisian masyarakat (Polmas) di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Rabu (6/9/2017).
Menurut Ian, Babinkamtibmas sebagai ujung tombak diharapkan dapat berperan aktif dan mengambil langkah tepat dan cepat dalam menyesaikan sengketa ringan di tingkat gampong.
“Qanun ini memberikan kewenangan kepada gampong untuk menyelesaikan sengketa ringan, seperti kasus khalwat, pencurian ringan, persengketaan dan lainnya," ungkap Kapolres.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Subulussalam, Salmaza dalam sambutannya mengimbau kepada seluruh masyarakat di daerah itu supaya menyelesaikan tindak pidana ringan di tingkat gampong.
Jangan langsung membuat pengaduan kepada pihak Kepolisian.
"Masalah kecil jangan langsung lapor Polisi, inilah peran tokoh dan pemangku adat serta tokoh masyarakat setempat," katanya.
Kegiatan yang diprakarsai MAA Aceh dan Polda Aceh itu, juga dihadiri Ketua MAA Subulusaalam, Anharuddin, Ketua Baitul Mal setempat, Ustaz Markur, utusan MPU, Ustaz Maksum serta Kasat Binmas Polres Aceh Singkil, AKP Adriamus.
Editor | : | Yudi |
Kategori | : | Umum |