Pemko Medan Absen dalam Sidang PTUN Pasar Timah
MEDAN-PTUN Medan menggelar sidang gugatan pedagang Pasar Timah atas penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) revitalisasi Pasar Timah, Medan, dengan agenda persiapan akhir materi gugatan, Selasa 5 September 2017.
Hal itu dikatakan kuasa hukum pedagang Pasar Timah, M. Asril Siregar usai persidangan. "Sudah tidak ada lagi masalah. Tadi majelis hakim sudah memutuskan persidangan berikutnya akan dilanjutkan ke pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan," ungkap Asril.
Disebutkannya, dalam sidang tersebut lagi-lagi Pemko Medan selaku pihak tergugat tidak juga hadir memenuhi panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Ada apa? meski majelis hakim memberi wakti dua jam untuk menunggu.
"Nyatanya, tadi sudah dua jam diberi waktu mereka tak juga muncul. Padahal, majelis hakim juga sudah empat kali menyurati, tapi tidak ada juga konfirmasinya, " ujar Asril.
Oleh sebab itu, lanjut Asril, patut diduga memang ada 'permainan' atas penerbitan IMB revitaliasi Pasar Timah yang kini sedang mereka gugat ke PTUN Medan.
"Kita jadinya mencurigai, apa sih maksud Pemko Medan dalam kaitannya berani mengeluarkan IMB tersebut. Sudah jelas pedagang menolak direvitalisasi. Kenapa dipaksakan?" ungkap Asril
Apalagi, tambah Asril, tempat yang disebut relokasi sementara pedagang yang sedang dibangun persis bersebelahan dengan Pasar Timah, adalah merupakan di area jalur hijau kereta api. "Itu juga kan sebenarnya sudah menyalahi aturan juga, kenapa dibiarkan," ucap Asril
Ia menambahkan, dalam pekan ini PTUN juga akan memanggil kedua belah pihak untuk mengikuti sidang lapangan. "Rencananya pekan ini akan ada sidang lapangan, untuk melihat objek perkara yang digugat. Kami berharap, pemko bisa hadir," tandasnya.
Gugatan yang disampaikan para pedagang Pasar Timah atas penerbitan IMB revitalisasi Pasar Timah yang dikeluarkan Pemko Medan, dinilai tidak sesuai prosedur. Sidang tersebut, diketuai oleh Jimmy Claus Pardede.
Dalam sidang digelar secara tertutup, Majelis Hakim menyebutkan ?materi gugatan dari pihak penggugat sudah tidak ada lagi kesalahan dan kekeliruan. Atas hal itu, sidang digelar, Rabu 12 September 2017 pekan depan, dilanjutan dengan agenda pembacaan gugatan.
Editor | : | Wen |
Sumber | : | drc |
Kategori | : | Sumatera Utara, Pemerintahan, Hukum |