Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
8 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
8 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
8 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Rampok Ponsel Milik Pelajar, Pria Ini Mendekam di Jeruji Pengap

Rampok Ponsel Milik Pelajar, Pria Ini Mendekam di Jeruji Pengap
Rabu, 06 September 2017 11:48 WIB
Penulis: Ded

MEDAN-Andre Simalango (31) warga Jalan Bajak V Ujung, harus mendekam di jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Patumbak.

Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu nekat merampok telepon seluler (ponsel) milik Andra Parlaungan Lubis (17) seorang pelajar warga Jalan Kebun kopi Marindal, Rabu, (30/8/2017).

"Jadi, pelaku datang menghampiri korban dan langsung merampas telepon seluler (ponsel) milik pelajar tersebut dan kabur dengan sepeda motornya," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin ketika dikonfirmasi, Selasa (5/9/2017).

Dijelaskan Afdhal, korban yang tidak rela kehilangan ponselnya langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Patumbak. "Petugas yang menindaklanjuti laporan tersebut akhirnya berhasil menangkap pelaku, Senin (4/9/2017) kemarin," jelas alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Selanjutnya, kata Afdhal, usai diamankan, tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak guna menjalani pemeriksaan. "Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka sendiri mengaku sudah tiga kali melakukan hal serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/