Transaksi Sabu, Dua Pria Lhokseumawe Dibekuk Semalam
LHOKSEUMAWE - Tim Star Polres Lhokseumawe meringkus dua pria berinisial MI (29) dan R (16) di kawasan Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (5/9/2017) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Diduga pengendar dan pelanggan sabu-sabu ini diringkus sesaat usai bertransaksi jual beli barang haram tersebut.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kabag Ops Kompol Ahzan mengatakan, sebelumnya kepolisian mendapat informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut tersangka kerap melakukan transaksi sabu-sabu. Mendapat informasi tersebut Tim Star dipimpin Ipda Ahmad ditugaskan meningkatkan patroli di kawasan tersebut.
"Sekira pukul 22.00 WIB, Tim Star melakukan patroli di lokasi dari titik A dan titik B, tim 1 masuk ke titik A melakukan patroli ke sebuah gang di Hagu, sedangkan tim 2 masuk ke titik B menutup jalan alternatif yang memungkin tersangka melarikan diri," jelas Ahzan.
Lanjutnya, saat Tim Star masuk ke gang tersebut terlihat dua pria mencurigakan diduga sebagai pengedar sabu dan pembeli, ketika digeledah badan ditemukan dua paket narkoba sabu-sabu dari tersangka MI (pengedar).
"Keduanya, MI adalah warga Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe yang diduga sebagai pengedar serta R (16) juga warga Banda Sakti, yang diduga sebagai pembeli," sebut mantan Kabag Ops Polres Aceh Singkil ini.
Sambungnya, setelah dilakukan penggeledahan badan, kemudian Tim Star melakukan pengembangan ke rumah tersangka MI dan ditemukan puluhan lembar plastik diduga tempat penyimpanan paket sabu-sabu.
"Dari penggeledahan tersebut tim berhasil mengamankan dua paket sabu-sabu, 60 lembar plastik sabu-sabu, 1 bungkus rokok, 1 jarum suntik, 1 korek HP, 1 unit ponsel Samsung, dan 10 pipet sedotan air mineral kecil ukuran gelas," kata mantan Kasat Intelkam Polres Lhokseumawe itu.
Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Sat Natkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Umum |