Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
3
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
18 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
18 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
18 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
18 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Raup Rp195.2 Juta, 2 Karyawan Vendor ATM Bank BRI Ditangkap Polisi

Raup Rp195.2 Juta, 2 Karyawan Vendor ATM Bank BRI Ditangkap Polisi
Dua Karyawan PT Bringin Gigantara yang membongkar ATM BRI diinterogasi penyidik Polsek Sunggal
Jum'at, 08 September 2017 18:00 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN – Polsek Medan Sunggal mengamankan dua karyawan PT Bringin Gigantara, salah satu vendor ATM BRI. Keduanya ditangkap karena mencuri uang yang berada di dalam ATM BRI di depan Hotel Raz Plaza, Jalan DR Mansyur Medan.

Keduanya sukses mencuri uang tersebut karena sebelumnya telah mengambil kunci ATM dari tempatnya bekerja.

Karyawan salah satu vendor Bank BRI itu yakni Samuel Daeli (29) penduduk Jalan Pancing I Rel, Lingkungan VII, Kelurahan Besar, Medan Labuhan dan Chandra Lesmana (27) warga Jalan Sejati Gang Imam, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia.

“Awalnya tersangka Chandra tidak mau diajak olek Samuel mencuri uang di ATM tersebut,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik, Jumat (8/9/2017).

Namun, Daniel menjelaskan, akhirnya tersangka mau diajak rekannya untuk mencuri dan sepakat bertemu di ATM di depan hotel Raz Plaza, Jalan DR Mansyur Medan.

“Jadi, Chandra akhirnya sepakat dengan Samuel mencuri uang di ATM pada Selasa (29/8/2017) dengan menggunakan kunci yang sebelumnya telah ia curi,” jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Aksi pencurian itu berjalan mulus karena pelaku mengetahui nomor PIN untuk membuka kotak tempat uang di ATM itu.

“Para tersangka dengan mudah membuka kotak uang karena sebelumnya telah mengetahui PIN untuk membuka kotak,” tambahnya.

Menurut Kapolsek, kedua pelaku berhasil memboyong uang sebesar Rp195.200.000 dan membaginya di sebuah rumah di kawasan Medan Johor dan membuang kunci ATM di sungai Deli, Jalan Avros.

“Setelah itu, pimpinan Samuel bernama Slamet Widodo dan karyawan dari pusat yang curiga dengan pelaku langsung menginterogasi tersangka terkait pencurian tersebut. Saat itu, Samuel langusung mengakui telah melakukan pencurian dengan rekannya yang bernama Chandra,” sebut alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Selanjutnya, kata Daniel, pihak perusahaan langsung menghubungi Polsek Sunggal.
“Menerima informasi itu, petugas langsung menuju lokasi dan memboyong kedua tersangka ke Mapolsek,” tandasnya.

Sementara itu, Chandra Lesmana mengakui perbuatannya dan mendapat bagian sebesar Rp. 75 juta. Dari jumlah itu, sebesar Rp69,8 juta telah dipulangkannya.

Kedua tersangka, imbuh Kapolsek, terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/