Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
14 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
2
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Umum

Satresnarkoba Abdya Amankan Pria Tersangka Kepemilikan Ganja

Satresnarkoba Abdya Amankan Pria Tersangka Kepemilikan Ganja
Ilustrasi
Jum'at, 08 September 2017 18:01 WIB
Penulis: T Musnizar

BLANG PIDIE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja, warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten setempat.

Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan melalui Kasatresnarkoba Polres Abdya, Ipda Mahdian Siregar kepada GoAceh, Jumat (8/9/2017) menyebutkan, warga yang diamankan tersebut berinisial KP (20) yang terbukti menggunakan narkoba jenis ganja. 

“Selain mengamankan tersangka, kita juga berhasil mengamankan empat bungkus biji ganja ditambah dua bungkus daun ganja kering yang dikemas dalam kertas koran seberat 55,92 gram di tangan tersangka,” sebut Ipda Mahdian Siregar.

Lebih lanjut Ipda Mahdian menyebutkan, selain mengamankan biji dan daun ganja, setelah dilakukan pengembangan pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) lain berupa satu buah kaca pirek, satu buah bong, dan satu unit HP.

“Tersangka masih kita periksa, termasuk apakah juga menggunakan sabu atau hanya daun ganja saja, karena pasca-pengembangan kita juga menemukan alat hisap sabu yang kita perkirakan juga milik pelaku yang kita amankan di kawasan Jeumpa,” aku Ipda Mahdian.

Ipda Mahdian melanjutkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang baru ditemukan tanda-tanda adanya transaksi narkoba dilokasi yang dilaporkan tersebut setelah dikembangkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Abdya. “Pelaku kita amankan tanpa perlawanan pada hari Kamis (7/9/2017) kemarin,” imbuhnya.

Mahdian menegaskan, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Abdya untuk dilakukan pemeriksaan. “Kita terus mengembangkan kasus ini dengan meminta keterangan dari pelaku, kemungkinan besar ada tersangka lain,” tuntasnya.

Terkait dengan ancaman, Ipda Mahdian menyebutkan, pelaku terancam kurungan selama 20 tahun sesuai dengan pasal 111 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) sub pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Editor:Kamal Usandi
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/