Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
20 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
5 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Hukum

Polsek Mandau Amankan Setengah Kilogram Daun Ganja Kering di Bathin Solapan

Polsek Mandau Amankan Setengah Kilogram Daun Ganja Kering di Bathin Solapan
Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo.
Minggu, 10 September 2017 07:26 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DURI - Sudah berkali-kali pengedar narkotika dibekuk polisi, baik itu penjual atau pun pemakai. Namun, hal itu tidak membuat jera pelaku berjualan barang haram ini. Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan setengah kilogram daun ganja kering dari TA (35), Sabtu (9/9/2017) sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi awalnya mendapatkan informasi di Jalan Pelajar kilometer 19, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau, sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja kering.

Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni mengatakan kepada GoRiau.com melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo, setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap TA. Tim berhasil menangkap TA disamping rumahnya.

"Saat penangkapan, tim berhasil mengamankan barang bukti 7 paket kecil daun ganja kering siap edar dan uang Rp400.000 hasil penjualan ganja," ungkap Kompol Ricky.

Setelah dilakukan interogasi, TA mengakui barang haram tersebut miliknya. Tersangka TA juga menunjukan tempat penyimpanan daun ganja lainnya disekitar tkp (tempat kejadian perkara) dan berhasil ditemukan 1 paket besar ganja kering seberat 0,5 kilogram.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mandau guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," jelas Kompol Ricky. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/