Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
16 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
12 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
12 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

KPK Benarkan Tangkap Tangan Bupati Batubara OK Arya

KPK Benarkan Tangkap Tangan Bupati Batubara OK Arya
Kamis, 14 September 2017 08:11 WIB

MEDAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Batubara OK Arya pada, Rabu (13/9/2017).

KPK menyatakan OTT dilakukan terkait dengan pengurusan sejumlah proyek di daerah dan penyidik mengamankan 7 orang dari pejabat daerah dan swasta.

"Kami konfirmasi, benar ada kegiatan OTT di salah satu kab/kota di Sumatera Utara hari ini. Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di sana. Ada dari unsur penyelenggara negara/kepala daerah, pejabat dinas dan swasta," kata Humas KPK RI Febri Diansyah kepada medanbisnisdaily.com melalui aplikasi WhatsApp ketika dikonfirmasi.

Febri mengatakan, untuk kepentingan pemeriksaan awal ketujuh orang dibawa ke Polda Sumut. OTT sendiri dilakukan terkait dengan pengurusan sejumlah proyek di daerah itu dan sejumlah uang juga turut diamankan.

"Setelah pemeriksaan awal dilakukan, mereka akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta dan dalam waktu maksimal 24 jam akan ditentukan status hukumnya. Hasilnya akan disampaikan di konferensi pers besok, Kamis (14/9/2017) di KPK," tegasnya.

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/