Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
2
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
5 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
3
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
4 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
4
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
4 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
5
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
4 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
6
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
4 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Home  /  Berita  /  Umum

Lari Saat Disergap, DPO Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Dilumpuhkan

Lari Saat Disergap, DPO Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Dilumpuhkan
Polisi saat memperlihatkan tersangka Jefri (tengah) bersama sejumlah barang buktinya pada acara konferensi pers di Polres Aceh Utara, Senin (18/9/2017). [Jamaluddin Idris]
Senin, 18 September 2017 15:30 WIB
Penulis: Jamaluddin Idris
LHOKSUKON - Jefri (28), warga asal Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas karena berupaya melarikan diri saat disergap tim gabungan Polres Aceh Utara di kawasan Pantonlabu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Sabtu (16/9/2017) kemari.

Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai sopir itu tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Utara sejak tahun 2016 lalu atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

"Korban pencabulan dan persetubuhan itu masih berusia 14 tahun, sebut saja Bunga, warga Aceh Utara juga. Pencabulan itu dilakukan dilakukan tersangka pada April 2016 lalu," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Reskrim Iptu Rizki Kholiddiansyah pada konferensi pers yang digelar di Polres itu, Senin (18/9/2017).

Kasus pencabulan itu, kata Rizki, pertama kali diketahui saat korban membuat laporan ke polisi dengan nomor LP/149/X/2016/PA/res aut/tgl 17 April 2016. Dalam laporan tersebut, tersangka mencabuli korban sebanyak dua kali.

"Tersangka agak licin, sehingga dari tahun 2016 diburu, tahun 2017 ini baru dapat. Tersangka ditangkap dengan cara tegas karena berupaya merebut senjata petugas dan melarikan diri saat hendak dibawa ke Polres. Dari hasil pemeriksaan, tersangka positif menggunakan narkoba," kata Rizki yang didampingi Kapolres Untung Sangaji, Kasubag Humas AKP M Jafaruddin dan sejumlah pejabat kepolisian lainnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 potong jilbab warna merah, 1 potong baju lengan merah dan celana jeans panjang.

Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/