Lari Saat Disergap, DPO Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Dilumpuhkan
Penulis: Jamaluddin Idris
Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai sopir itu tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Utara sejak tahun 2016 lalu atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Korban pencabulan dan persetubuhan itu masih berusia 14 tahun, sebut saja Bunga, warga Aceh Utara juga. Pencabulan itu dilakukan dilakukan tersangka pada April 2016 lalu," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Reskrim Iptu Rizki Kholiddiansyah pada konferensi pers yang digelar di Polres itu, Senin (18/9/2017).
Kasus pencabulan itu, kata Rizki, pertama kali diketahui saat korban membuat laporan ke polisi dengan nomor LP/149/X/2016/PA/res aut/tgl 17 April 2016. Dalam laporan tersebut, tersangka mencabuli korban sebanyak dua kali.
"Tersangka agak licin, sehingga dari tahun 2016 diburu, tahun 2017 ini baru dapat. Tersangka ditangkap dengan cara tegas karena berupaya merebut senjata petugas dan melarikan diri saat hendak dibawa ke Polres. Dari hasil pemeriksaan, tersangka positif menggunakan narkoba," kata Rizki yang didampingi Kapolres Untung Sangaji, Kasubag Humas AKP M Jafaruddin dan sejumlah pejabat kepolisian lainnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 potong jilbab warna merah, 1 potong baju lengan merah dan celana jeans panjang.
Kategori | : | Umum |