Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
2
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
7 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
3
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
4
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
3 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
5
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
3 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  Riau

Pengusaha Industri Pangan Rumahan di Siak Harus Lengkapi Izin PIRT

Pengusaha Industri Pangan Rumahan di Siak Harus Lengkapi Izin PIRT
Sosialisasi izin Dinkes atau PIRT Produk UMKM bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak di Kecamatan Bungaraya.
Senin, 18 September 2017 12:09 WIB
Penulis: Ira Widana
SIAK - Seringkali para pelaku usaha makanan kebingungan ketika ditanya apa produknya sudah ada izin atau belum. Namun untuk pengusaha pangan industri rumahan wajibnya mengantongi izin PIRT.

Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil. Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT.

Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT, Susu dan hasil olahannya, daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku, makanan kaleng, makanan bayi, minuman beralkohol.

Untuk itulah Dinas Kesehatan Kabupaten Siak dan Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Siak melakukan sosialisasi mengenai izin Dinas Kesehatan dan izin PIRT di setiap Kecamatan se Kabupaten Siak.

"Semoga semua Produk UMKM dari, Kabupaten Siak, Riau ini segera memiliki izin Dinkes. Untuk menjamin dan perlindungan kesehatan bagi konsumen," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, dr Toni kepada GoRiau.com, Senin (18/9/2017).

Selain itu juga, harapannya kepada produk UMKM se Kabupaten Siak saat memasarkan/mempromosikan produk kuliner dan kesenian budaya sebagai pendukung kegiatan agro wisata di Kabupaten Siak.

Sosialisasi izin Dinkes atau PIRT Produk UMKM bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak, Senin (18/9/2017) ini berlangsung di Kecamatan Bungaraya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/