Pengusaha Industri Pangan Rumahan di Siak Harus Lengkapi Izin PIRT
Penulis: Ira Widana
Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah sebuah keharusan jika Anda memiliki usaha makanan skala kecil. Tapi, tidak semua produk makanan dari sektor skala kecil bisa mendapatkan izin PIRT.
Contoh produk yang tidak dapat menggunakan izin PIRT, Susu dan hasil olahannya, daging, ikan, unggas dan lainnya yang butuh proses penyimpanan beku, makanan kaleng, makanan bayi, minuman beralkohol.
Untuk itulah Dinas Kesehatan Kabupaten Siak dan Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Siak melakukan sosialisasi mengenai izin Dinas Kesehatan dan izin PIRT di setiap Kecamatan se Kabupaten Siak.
"Semoga semua Produk UMKM dari, Kabupaten Siak, Riau ini segera memiliki izin Dinkes. Untuk menjamin dan perlindungan kesehatan bagi konsumen," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, dr Toni kepada GoRiau.com, Senin (18/9/2017).
Selain itu juga, harapannya kepada produk UMKM se Kabupaten Siak saat memasarkan/mempromosikan produk kuliner dan kesenian budaya sebagai pendukung kegiatan agro wisata di Kabupaten Siak.
Sosialisasi izin Dinkes atau PIRT Produk UMKM bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak, Senin (18/9/2017) ini berlangsung di Kecamatan Bungaraya. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |