Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
15 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
13 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
12 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Hukum

Gerebek Gudang di Sukajadi, BBPOM Pekanbaru Sita 336.503 Pieces Kosmetik Ilegal, 1 Orang Diamankan

Gerebek Gudang di Sukajadi, BBPOM Pekanbaru Sita 336.503 Pieces Kosmetik Ilegal, 1 Orang Diamankan
Kepala BBPOM Pekanbaru Kasuri dan jajarannya saat menunjukkan beberapa kosmetik ilegal yang diamankan Senin malam tadi (Foto: Chairul Hadi)
Selasa, 19 September 2017 16:52 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menyita sedikitnya 162 item sebanyak 336.503 pieces kosmetik diduga ilegal dalam penggerebekan gudang di daerah Sukajadi, Senin (18/9/2017) malam tadi.

Satu orang berinisial F yang ditenggarai selaku pengelola usaha tersebut turut diamankan untuk dimintai keterangannya. BBPOM Pekanbaru selanjutnya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses F terkait pelanggaran hukum yang dilakukannya.

Kepala BBPOM Pekanbaru Mohammad Kasuri diwawancarai GoRiau.com di kantornya Selasa (19/9/2017) sore mengungkapkan, operasi (Penggerebekan, red) tersebut digelar jajarannya disebuah gudang dan toko yang berlokasi di Jalan Merak, Sukajadi, Senin malam tadi.

"Kita juga sudah sita produk-produk kosmetiknya, ada jamu tradisional juga. Yang kita proses ada satu orang berinisial F. Namun tidak menutup kemungkinan ada yang lain. Semalam itu ada tiga tempat yang kita tindak, dan berlangsung hingga Selasa pagi," sebutnya.

Atas perbuatannya, F pun terancam dikenakan sanksi pidana sesuai pasal yang dilanggarnya, dengan ancaman 16 tahun penjara (Maksimal, red) dan denda senilai Rp1,5 Miliar. Bayangkan saja bila produk-produk tersebut menyebar kepada konsumen, tentunya bakal merugikan, terang Kasuri meyakinkan.

"Yang seperti ini akan terus kita awasi, kita minta pelaku usaha agar mentaati peraturan, sehingga konsumen terlindungi. Masyarakat selaku konsumen juga harus cerdas, agar dicek kemasannya, izin dan sebagainya," pungkas dia.

Ia belum bisa menjelaskan detail sudah berapa lama F menjalankan bisnis ini. "Kita belum tahu, nanti kita akan mintai keterangan terhadap yang bersangkutan soal itu. Namun diduga, keuntungannya besar ya, kita bisa lihat tempat usahanya, lumayan," Kasuri mengakhiri. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/