Gerebek Gudang di Sukajadi, BBPOM Pekanbaru Sita 336.503 Pieces Kosmetik Ilegal, 1 Orang Diamankan
Penulis: Chairul Hadi
Satu orang berinisial F yang ditenggarai selaku pengelola usaha tersebut turut diamankan untuk dimintai keterangannya. BBPOM Pekanbaru selanjutnya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses F terkait pelanggaran hukum yang dilakukannya.
Kepala BBPOM Pekanbaru Mohammad Kasuri diwawancarai GoRiau.com di kantornya Selasa (19/9/2017) sore mengungkapkan, operasi (Penggerebekan, red) tersebut digelar jajarannya disebuah gudang dan toko yang berlokasi di Jalan Merak, Sukajadi, Senin malam tadi.
"Kita juga sudah sita produk-produk kosmetiknya, ada jamu tradisional juga. Yang kita proses ada satu orang berinisial F. Namun tidak menutup kemungkinan ada yang lain. Semalam itu ada tiga tempat yang kita tindak, dan berlangsung hingga Selasa pagi," sebutnya.
Atas perbuatannya, F pun terancam dikenakan sanksi pidana sesuai pasal yang dilanggarnya, dengan ancaman 16 tahun penjara (Maksimal, red) dan denda senilai Rp1,5 Miliar. Bayangkan saja bila produk-produk tersebut menyebar kepada konsumen, tentunya bakal merugikan, terang Kasuri meyakinkan.
"Yang seperti ini akan terus kita awasi, kita minta pelaku usaha agar mentaati peraturan, sehingga konsumen terlindungi. Masyarakat selaku konsumen juga harus cerdas, agar dicek kemasannya, izin dan sebagainya," pungkas dia.
Ia belum bisa menjelaskan detail sudah berapa lama F menjalankan bisnis ini. "Kita belum tahu, nanti kita akan mintai keterangan terhadap yang bersangkutan soal itu. Namun diduga, keuntungannya besar ya, kita bisa lihat tempat usahanya, lumayan," Kasuri mengakhiri. ***
Kategori | : | Hukum |