Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
3 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
3 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
1 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
1 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Mantan Bendahara Pemenangan REDI Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Mantan Bendahara Pemenangan REDI Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Savita Linda Hora Panjaitan, mantan bendahara pemenangan pasangan calon walikota Medan Ramadhan Pohan-Eddie Kusumah (REDI)
Selasa, 19 September 2017 18:43 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Terdakwa Savita Linda Hora Panjaitan, mantan bendahara pemenangan pasangan calon walikota Medan Ramadhan Pohan-Eddie Kusumah (REDI) dituntut jaksa selama satu tahun enam bulan penjara, di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/9/2017).

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Emmy SH dan Debora Sabarita Ginting menilai terdakwa bersalah karena turut terlibat dalam kasus penipuan terhadap Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar senilai Rp15,3 miliar.

"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan yang berkelanjutan. Meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara," kata JPU Emmy SH

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar terhadal Savita dilakukan penahanan.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana," sebut Jaksa Emmy.

Dalam nota tuntutannya, JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan terdakwa mengakibatkan kedua korban mengalami kerugian dengan total Rp 15,3 miliar.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Terdakwa juga tidak menikmati uang itu dan terdakwa sudah berdamai dengan para korban,"urai Jaksa Emmy.

Usai mendengar nota Tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga 5 Oktober 2017 untuk agenda pembelaan terdakwa. Sebelumnya dalam kasus ini, Jaksa juga meminta agar Ramadhan Pohan dihukum tiga tahun penjara.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, Savita Linda bersama Ramadhan Pohan didakwa melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.Korban Rotua Hotnida Simanjuntak mengaku Savita Linda Hora Panjaitan yang mengenalkankannya dengan Ramadhan Pohan. Linda terus menerus membujuknya untuk meminjam uang.

Agar mendapat pinjaman, Ramadhan Pohan dan Linda membawa-bawa nama Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dan para jenderal di Jakarta serta Ibas Yudhoyono. Terdakwa menyebutkan jika uang kiriman sudah datang dari Jakarta.Lalu uang diserahkan secara bertahap di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI).

Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya. Setelah Ramadhan Pohan tidak terpilih dalam Pilkada Medan, kedua korban meminta kembali uangnya. Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/