Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
18 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
14 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
14 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Saksi Ahli Akui Sosialisasi Pemilu Dilaksanakan Sebelum Dana Keluar

Saksi Ahli Akui Sosialisasi Pemilu Dilaksanakan Sebelum Dana Keluar
Selasa, 19 September 2017 20:34 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Auditor BPKP Sumut, Binez Simanjuntak mengakui sosialisasi pemilu tahun 2014 yang dilakukan kelima terdakwa dilaksanakan sebelum keluar dana senilai Rp641 juta.

Menurut saksi ahli itu, hal itu merupakan sebuah pelanggaran dan itu tidak dibenarkan dalam hukum.

Adapun kelima terdakwa yakni Ketua KPU Pakpak Bharat Sahitar Berutu, dan 4 komisioner masing-masing Sahrun Kudadiri, Tunggul Monang Habeahan, Ren Haney Lorawaty Manik dan Daulat M Solin. Mereka diduga melakukan dugaan korupsi atas kasus dugaan penyimpangan dana hibah APBD Pakpak Bharat tahun 2014, yang merugikan negara Rp471 juta.

"Tidak boleh ada sosialisasi sebelum dananya keluar dari pusat. Maka patut dipertanyakan dana tersebut darimana. Dan KPU melakukan sosialisasi tersebut dengan meminjam uang ke bendahara pengeluaran," ucap Binez dihadapan Jaksa Penuntut Umum, Agustini, di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/9).

Binez juga menyebutkan pada saat adanya pemeriksaan di BPKP Sumut lima terdakwa ada mengakui telah mengembalikan uang kerugian negara.

"Kita hanya tanya soal pengembalian uang. Karena pada prinsipnya jika ada pengembalian uang maka ada menerima uang,"bebernya.

Dirinya juga mengatakan berdasarkan audit dokumen yang diperhitungkan, pihaknya peroleh kerugian negara yakni Rp471 juta.

"Kerugian itu kita dapat karena adanya kegiatan yang tidak benar pertanggungjawabannya. Dimana yang melenceng dari item kegiatan yang dilakukan dan tidak ada pertanggungjawaban. Dan ada kegiatan yang tidak dilaksanakan di pertanggungjawabkan yang tidak benar. Kita melakukan audit selama dua bulan. Ketua timnya M Rinaldy," jelasnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/