Ditahan Kejari Pelalawan, Ini Peran JU di Korupsi Cetak Sawah Senilai Rp1 Miliar
Penulis: Farikhin
Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Lasargi Marel, dalam kasus ini JU berperan sebagai ketua kelompok tani di Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti.
"Pengakuan dia (JU, red) memang sudah mencairkan dana itu sebesar Rp 1 miliar. Ini yang kita telusuri kemana alirannya," ungkapnya.
Diterangkan Lasargi, dalam proses pencairan tersebut menurut keterangan tersangka JU, pencairan dilakukan empat kali termin.
"Pengakuan JU ini, ia memberikan uang ke KH (telah ditahan sebelumnya) sebesar Rp 750 juta," sebunya.
Sambungnya, sisanya Rp 250 juta itu yang terus kita telusuri. Pengakuan tersangka JU, dibagi-bagi bersama orang dinas setiap kali proses pencairan.
"Jadi ada sebagian dana yang mengalir ke orang dinas. Itu menurut keterangan dari JU kepada kita," pungkas Kasi Pidsus, Lasargi Marel.***
Kategori | : | Hukum |