Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
3 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
2 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
51 menit yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
41 menit yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  Hukum

Ditahan Kejari Pelalawan, Ini Peran JU di Korupsi Cetak Sawah Senilai Rp1 Miliar

Ditahan Kejari Pelalawan, Ini Peran JU di Korupsi Cetak Sawah Senilai Rp1 Miliar
Menggunakan mobil tahanan, tersangka JU dibawa menuju Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Selasa (19/9/2017) sore.
Rabu, 20 September 2017 10:31 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - JU (54) salah satu tersangka korupsi cetak sawah senilai Rp 1 miliar tahun 2012 akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Selasa (19/9/2017) sore.

Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Lasargi Marel, dalam kasus ini JU berperan sebagai ketua kelompok tani di Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti.

"Pengakuan dia (JU, red) memang sudah mencairkan dana itu sebesar Rp 1 miliar. Ini yang kita telusuri kemana alirannya," ungkapnya.

Diterangkan Lasargi, dalam proses pencairan tersebut menurut keterangan tersangka JU, pencairan dilakukan empat kali termin.

"Pengakuan JU ini, ia memberikan uang ke KH (telah ditahan sebelumnya) sebesar Rp 750 juta," sebunya.

Sambungnya, sisanya Rp 250 juta itu yang terus kita telusuri. Pengakuan tersangka JU, dibagi-bagi bersama orang dinas setiap kali proses pencairan.

"Jadi ada sebagian dana yang mengalir ke orang dinas. Itu menurut keterangan dari JU kepada kita," pungkas Kasi Pidsus, Lasargi Marel.***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/