Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
10 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
7 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
7 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Ditangkap Usai Beli Sabu, Fransisko Terancam 4 Tahun Penjara

Ditangkap Usai Beli Sabu, Fransisko Terancam 4 Tahun Penjara
Fransisko Pakpahan
Rabu, 20 September 2017 21:02 WIB
Penulis: Dedi
MEDAN - Fransisko Pakpahan (24) mendekam di jeruji pengap Polsek Patumbak. Pasalnya, Warga Jalan Selambo, Medan Amplas ini ditangkap polisi di Jalan Balai Desa Pasar 12 Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, saat mengendarai sepeda motor usai membeli narkotika jenis sabu, Rabu (20/9/2017).

Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, saat ini tersangka tengah diperiksa,” ujar Afdhal.

Diungkapkannya, saat petugas menerima informasi tentang tersangka yang membawa narkotika jenis sabu, personel langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Saat laju kendaraan tersangka dihentikan, petugas yang mekakukan penggeledahan mendapatkan klip kecil sabu dari genggaman Fransisko,” ungkap alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Imbas perbuatannya, kata Afdhal, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/