Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
15 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
15 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
13 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
14 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
14 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  Umum

40 Persen Perusahaan di Pelalawan Belum Daftarkan Karyawan Ikut Program BPJS

40 Persen Perusahaan di Pelalawan Belum Daftarkan Karyawan Ikut Program BPJS
Ilustrasi (Foto Internet)
Kamis, 21 September 2017 19:25 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Tingkat kesadaran perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, terhadap jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan karyawannya masih tergolong rendah.

Disebutkan Kepala Disnakertrans Pelalawan, Nasri FE, beberapa perusahaan sudah mematuhi amanat undang-undang nomor 24 tahun 2014 tentang BPJS dan undang-undang sistem jaminan sosial nasional.

"Pelalawan baru sekitar 60 persen perusahaan yang sudah mengikut sertakan karyawannya dalam program BPJS, sisanya 40 persen belum," sebutnya, kepada kepada GoRiau.com.

Ditegaskan Nasri, hal itu bagian dari tanggung jawab perusahaan. Sebab karyawan wajib menerima jaminan kesehatan dari perusahaan tempat mereka bekerja.

"Kebijakan mewajibkan karyawan diikutkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Perusahaan wajib membayar dua persen untuk jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan karyawannya," terangnya.

Meski demikian, belum semua perusahaan yang beroperasi di Pelalawan mengikutkan karyawannya dalam dua program jaminan sosial tersebut.

"Sejauh ini yang kita ketahui baru 60 persen perusahaan yang sudah, selebihnya masih pada tahap pengurusan dan ada yang belum sama sekali," pungkas Nasri, Kamis (21/9/2017). ***

Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/