40 Persen Perusahaan di Pelalawan Belum Daftarkan Karyawan Ikut Program BPJS
Penulis: Farikhin
Disebutkan Kepala Disnakertrans Pelalawan, Nasri FE, beberapa perusahaan sudah mematuhi amanat undang-undang nomor 24 tahun 2014 tentang BPJS dan undang-undang sistem jaminan sosial nasional.
"Pelalawan baru sekitar 60 persen perusahaan yang sudah mengikut sertakan karyawannya dalam program BPJS, sisanya 40 persen belum," sebutnya, kepada kepada GoRiau.com.
Ditegaskan Nasri, hal itu bagian dari tanggung jawab perusahaan. Sebab karyawan wajib menerima jaminan kesehatan dari perusahaan tempat mereka bekerja.
"Kebijakan mewajibkan karyawan diikutkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Perusahaan wajib membayar dua persen untuk jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan karyawannya," terangnya.
Meski demikian, belum semua perusahaan yang beroperasi di Pelalawan mengikutkan karyawannya dalam dua program jaminan sosial tersebut.
"Sejauh ini yang kita ketahui baru 60 persen perusahaan yang sudah, selebihnya masih pada tahap pengurusan dan ada yang belum sama sekali," pungkas Nasri, Kamis (21/9/2017). ***
Kategori | : | Umum |