Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
22 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
22 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
22 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ketua DPD RI Dukung Pembahasan Posisi Kejaksaan Dalam Amandemen Kelima UUD 1945

Ketua DPD RI Dukung Pembahasan Posisi Kejaksaan Dalam Amandemen Kelima UUD 1945
Istimewa.
Jum'at, 22 September 2017 18:04 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
BANDUNG - Ketua DPD RI Oesman Sapta mendukung pembahasan posisi Kejaksaan Agung dalam amandemen UUD 1945 agar posisinya tugas dan fungsinya jelas dalam penegakan hukum di Indonesia.

Adanya peraturan-perundang-undangan yang khusus mengenai Kejaksaan Agung akan mendukung peletakkan dasar-dasar hukum di Indonesia sesuai perkembangan jaman.

Hal ini ia ungkapkan saat menjadi narasumber dalam acara Seminar Nasional “Posisi Kejaksaan Dalam Amandemen Kelima UUD 1945” hari Jum’at (22/9).

Oesman Sapta menjelaskan, posisi kejaksaan dalam UUD 1945 saat ini tertuang dalam pasal 24 ayat 3 sebagai bagian dari badan lain yang berkaitan dengan kekuasan kehakiman yang diatur dalam undang-undang, sehingga diperlukan posisi yg khusus mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum.

"Saya mendukung. Ini merupakan upaya dari Kejagung untuk meletakkan satu dasar sistem sesuai dengan zaman yang berkembang," ucapnya.

Terkait hal tersebut, senator dari Kalimantan Barat berpendapat terkait dengan frasa kekuasaan kehakiman yang merdeka, dalam prakteknya Kejaksaan Agung masih jauh dari kehendak reformasi sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

"Kita masih menghadapi persoalan independensi di bidang penyidikan dan penuntutan yang dilaksanakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan," imbuhnya.

Terkait pembahasan posisi Kejaksaan Agung, Oesman Sapta berpesan bahwa Kejaksaan Agung harus mempertimbangkan secara matang urgensi dan ketepatan waktu (timing) amandemen UUD 1945. Oesman menambahkan perlu ada kajian lebih mendalam terhadap materi apa saja yang di masa depan perlu adanya penyempurnaan. Dan adanya pertimbangan dampak dari rencana amandemen tersebut terhadap psikologi sosial politik masyarakat.

"Harus diakui bahwa prioritas utama saat ini adalah bagaimana kita menjaga suasana kesejukan dan ketentraman nasional di tengah dinamika masyarakat yang sangat tinggi di arena dalam negeri maupun di arena global," ucap Oesman. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/