Enggan Periksa Ester dan Edie, Kejatisu Cari Alasan
Penulis: Indra BB
Berdasarkan fakta persidangan, Ester mengakui bahwa dirinya ikut menandatangani kontrak pengadaan 294 unit mobil dinas di Bank Sumut. Namun dirinya membantah ikut terlibat dalam kasus tersebut, tapi seharusnya penyidik Kejatisu kembali melakukan pemanggilan untuk mendalami temuan fakta persidangan.
Belum diperiksanya kembali, kedua petinggi di Bank Sumut itu diungkapkan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian bahwa pihaknya belum ada menerima laporan dari jaksa penuntut umum yang menyidangkan kasus tersebut untuk kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya.
"Saya sudah tanya ke Kasidik Kejatisu belum ada menerima laporan jaksa untuk memanggil keduanya. Meski ada fakta persidangan seharusnya hakim ada memerintah jaksa untuk melakukan pemanggilan kembali terhadap keduanya," beber Sumanggar, Minggu (24/9/2017).
Sumanggar menyebutkan, pihaknya hanya menunggu laporan dari jaksa untuk kembali memanggil kedua petinggi di Bank Sumut tersebut. Tapi untuk itu dirinya mengaku tak bisa sendiri harus ada laporan terlebih dahulu dari jaksa. Meskipun ada fakta persidangan.
"Kalau ada fakta di persidangan, ya harusnya jaksa laporkan ke kita. Jadi kita bisa tindaklanjuti untuk periksa keduanya,"pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota majelis hakim, Achmad Sayuti merasa heran dengan keterangan Ester Junita Ginting yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/6/2017).
Ester mengaku menyetujui dan ikut menandatangani kontrak pengadaan 294 unit mobil dinas. Akan tetapi, Ester tidak mau ikut dilibatkan perihal pertanggungjawabannya.
“Pantaslah rusak Bank Sumut itu. Anda (Ester) diwajibkan menandatangani kontrak, tapi tidak diwajibkan untuk bertanggung jawab,” sindir hakim Achmad Sayuti.
Mendengar pernyataan itu, Ester yang hadir mengenakan kemeja putih tersebut menjawab, ia hanya mengurusi bagian pemasaran Bank Sumut saja sesuai tupoksinya. Kalau perihal tanggungjawab itu, lanjut Ester, berada ditangan Direktur Operasional PT Bank Sumut yang saat itu dijabat M Yahya.
“Begini pak hakim saya jelaskan. Tanggung jawab tupoksinya itu adalah direktur operasional. Kalau saya hanya bagian yang membawahi pemasaran saja,” ucap Ester.
Sementara M Yahya merasa kecewa dengan keterangan Ester. Menurutnya, Ester sudah terbukti menyetujui mobil dinas tersebut, akan tetapi selalu menghindar saat diminta pertanggungjawabannya.
“Masa mau ngelak-ngelak lagi dia (Ester). Ya itulah memorandumnya kan sudah jelas dia setuju,” ucap Yahya di seputar ruang sidang.
Dalam kasus ini, M Yahya dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum PT Bank Sumut sekaligus Ketua Panitia Pengadaan Barang divonis masing-masing selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sedangkan JPU Netty menuntut keduanya masing-masing selama 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Namun di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, M Yahya divonis 4 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Untuk perkara Jefri, PT Medan belum memvonisnya.
Editor | : | Fatih |
Kategori | : | Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum |