Polisi Terus Buru DPO Pencabul Santriwati di Aceh Utara
Senin, 25 September 2017 16:25 WIB
Penulis: Jamaluddin Idris
Penulis: Jamaluddin Idris
LHOKSUKON - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara hingga saat ini belum berhasil mengamankan TM (50), pimpinan salah satu dayah di Kecamatan Tanah Luas yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang masih berusia 17 tahun.
"Untuk tersangka TM belum berhasil kita amankan. Namun sejumlah saksi terkait kasus itu telah kita periksa. Tersangka terus kita buru," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Reskrim Iptu Rizki Kholiddiansyah, Senin (25/9/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, TM resmi ditetapkan sebagai DPO dan tersangka kasus pencabulan terhadap salah satu anak didiknya (sebut saja Bunga). Keterangan yang diperoleh kepolisian, tersangka terakhir berada di kawasan Banda Aceh.
Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban membuat laporan ke Polsek Tanah Luas beberapa waktu lalu.
Kategori | : | Umum |