Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
16 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
15 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
14 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
15 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  Hukum

Dirjen Bea Cukai Riau - Sumbar Musnahkan 19 Juta Batang Rokok dan 6 Ribu Botol Miras Senilai Rp13,2 Miliar

Dirjen Bea Cukai Riau - Sumbar Musnahkan 19 Juta Batang Rokok dan 6 Ribu Botol Miras Senilai Rp13,2 Miliar
Kepala Kantor Bea dan Cukai Riau - Sumbar Yusmariza dan perwakilan pemerintah saat proses pemusnahan, Selasa (26/9/2017) pagi (Foto: Chairul Hadi)
Selasa, 26 September 2017 09:44 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Wilayah Riau - Sumatera Barat, Selasa (26/9/2017) pagi, memusnahkan 19 juta batang rokok dan 6 ribu botol Minuman Keras (Miras) ilegal, di halaman kantor Satpol PP Provinsi Riau, Jalan Letkol Hasan Basri, Kota Pekanbaru.

Barang ilegal bernilai Rp13,2 Miliar tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan alat berat (untuk Miras, red) serta dibakar (untuk rokok, red). Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Riau - Sumbar Yusmariza mengatakan, selundupan itu ada yang berasal dari luar kota, semisal Jawa, yang masuk ke wilayahnya.

"Ini hasil penindakan kita selama periode Juni 2016 sampai Maret 2017. Kita amankan dari seluruh wilayah kerja kita, di Riau - Sumbar, dan hasil dari operasi, intelijen dan informasi masyarakat," terangnya menjawab GoRiau.com, disela-sela acara pemusnahaan tersebut.

Sayangnya, Bea dan Cukai sulit mengembangkan kasus penyelundupan tersebut. Diakui Yusmariza, kendalanya lantaran pelaku menggunakan pola terputus, sehingga tidak dapat dilesuri sumbernya. "Ini kesulitan kita, namun kita dalami semaksimal mungkin, jika ditemukan tentu kita proses," yakinnya.

Rokok dan minuman keras ilegal tersebut, lanjut dia, diketahui berasal dari luar Provinsi Riau - Sumbar, semisal dari daerah Pulau Jawa dan beberapa lainnya. Jika ditaksir, nilainya mencapai Rp13,2 Miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,7 Miliar. "Yang lebih parah kerugian inmaterial, yakni berpotensi merusak orang yang mengonsumsinya," tegasnya.

Tercatat, ada 19 kasus yang ditindak Bea dan Cukai dalam periode Juni 2016 hingga Maret 2017. Untuk rokok, dikemas pelaku ke dalam karton berbagai merek, termasuk pula Miras. "Ini jelas melanggar ketentuan UU tentang Cukai. Modusnya, barang tersebut tanpa dilekati pita Cukai, ada juga menggunakan Cukai palsu," bebernya.

"Ini juga merupakan hasil kerja sama kita dengan instansi lainnya, seperti Polisi Militer serta Kepolisian. Untuk rokok, kita temukan peredarannya yang harusnya di kawasan khusus (Bebas, red)," pungkas dia.

Setelah dimusnahkan, barang bukti tersebut lalu dikuburkan di dalam lubang besar yang sudah disiapkan sebelumnya di halaman belakang kantor Satpol PP Provinsi Riau. Tercium aroma menyengat dari Miras dan rokok yang dimusnahkan tersebut. ***

Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/