Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
23 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
8 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPK "Gila" OTT, PDI-P: Jangan Salahkan Parpol Jika Kepala Daerah Korupsi

KPK Gila OTT, PDI-P: Jangan Salahkan Parpol Jika Kepala Daerah Korupsi
Ilustrasi.
Selasa, 26 September 2017 11:45 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu satu bulan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada sejumlah kepala daerah di tanah air karena terindikasi menerima suap korupsi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi maraknya aksi OTT kepada kepala daerah, Anggota Komisi II DPR Henry Yosodiningrat mengkritisi OTT kepala daerah yang dilakukan oleh KPK. Henry mempertanyakan pengertian dari OTT.

Operasi artinya adalah suatu kegiatan yang memiliki target. Sementara tangkap tangan tidak ada operasi seharusnya atau suatu kebetulan. ?

Menurut politikus PDIP ini, seseorang yang tertangkap sedang lakukan kejahatan itu baru tertangkap tangan. Dicontohkannya, ?si pelaku menyuruh si A untuk bunuh si B. Ketika si A tertangkap, yang tertangkap hanya si A dan pelaku tidak. Kecuali pelaku tertangkap tangan.

Dicontohkannya kembali, mayat yang dibunuh oleh si A dibawa ke rumah pelaku. Namun, pelaku sedang beradi di kamar mandi. "Saya belum pernah ketemu si A, karena dia datang saya lagi mandi. Saya tidak bisa dikatakan tertangkap tangan melakukan pembunuhan bersama si A," jelas Henry Yoso saat dihubungi, Selasa (26/9/2017).

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK ini menegaskan, OTT ini harus terlebih dahulu dibuktikan berkaca pada kasus OTT Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang tidak kenal, bertemu dengan orang yang menyuapnya.

?"Misalnya kasus Wali Kota Batu. Dia tidak pernah ketemu dengan orang yang menyuap, dia tidak tahu," katanya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyesalkan persepsi publik yang sudah terlanjut terhipnotis bahwa kepala daerah kena OTT pasti terbukti korupsi. Padahal belum tentu yang harus dibuktikan.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini meminta, banyaknya kepala daerah kena OTT maka yang disalahkan parpol pengusungnya yang dinilai telah gagal menghasilkan pemimpin-pemimpin di daerah berintegritas.

?"Saat saya nyalon bersih narkoba, ?setelah jadi Bupati pakai narkoba. Masa salahkan parpol pengusungnya," pungkas Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) ini.

Sebelumnya KPK melakukan OTT terhadap tiga kepala daerah. Pertama, pada Selasa (29/8/2017), KPK menangkap Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, Siti Masitha. Penangkapan dirinya terkait dugaan suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah di Tegal.

Kedua, pada Rabu (13/9/2017), KPK menangkap Bupati Batubara, Sumatera Utara, OK Arya Zulkarnaen. Ia ditetapkan tersangka terkait kasus suap pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017.

Ketiga, pada Sabtu (16/9/2017), Wali Kota Batu, Jawa Timur Eddy Rumpoko bersama empat orang diamankan oleh KPK. Selain mengamankan lima orang, Penyidik KPK juga mengamankan sejumlah uang. Diduga, uang tersebut terkait dengan fee proyek tertentu dari pihak swasta kepada para kepala daerah dan pejabatnya.

Terakhir, KPK resmi menetapkan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan rekomendasi Amdal sebagai salah satu persyaratan perizinan pembangunan supermarket. Penetapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sejak Jumat malam (22/9/2017). ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/