Kurir 8 Ribu Butir Pil Ekstasi dan 3 Kg Sabu yang Ditangkap di Pekanbaru Diupah Rp60 Juta, Berikut Peran Kedua Pelaku
Penulis: Chairul Hadi
Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo dan Kasat Narkoba Kompol Dedi Herman, dalam jumpa Persnya pada Selasa (26/9/2017) siang di Mapolresta menguraikan, kedua orang yang ditangkap itu punya peran masing-masing dalam jaringan tersebut.
Ed diketahui sebagai penjual alias Kurir. Ia berasal dari Kabupaten Bengkalis. Sementara AD ditenggarai sebagai kaki tangan dari si pemesan Narkoba itu. Masing-masing diupah dengan nominal yang berbeda-beda. Kata Susanto, itu dibayar setiap kali transaksi dilakukan.
Tak main-main, Ed bahkan sudah empat kali sukses melakukan suplai Narkoba tersebut, yang ia bawa dari Bengkalis ke Pekanbaru. "Sudah empat kali pengakuannya. Dibayar Rp60 juta, sementara AD dibayar Rp6 juta," jawabnya. Kini jajarannya sedang fokus melakukan pengembangan yang mengarah kepada sang bandar.
Mestinya Senin dini hari itu AD bakal bertransaksi dengan Ed. Namun itu gagal karena polisi sudah mengendusnya. "Dari tangan AD rencananya diserahkan ke Ed. Dari dia, diserahkan kepada seseorang, ini yang masih kita dalami," pungkas Kapolresta Pekanbaru.
Kini keduanya sudah dijebloskan ke sel tahanan, bahkan AD terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya, lantaran melawan dan berupaya melarikan diri saat diciduk di belakang MTQ Pekanbaru. Sedangkan Ed dibekuk di Jalan Lintas Maredan, Tenayan Raya.
Kombes Susanto mengatakan, ini merupakan pengungkapan terbesar oleh Polresta Pekanbaru. Jika diuangkan, nilainya mencapai Rp4,5 Miliar dan sanggup bikin teler 26 ribu jiwa penggunanya. Mereka pun terancam dijerat hukuman mati. ***
Kategori | : | Hukum |