Menjustifikasi UU Tugas Mendagri, Sekdaprov Riau: Tidak Etis Kalau Tudingan Melanggar Aturan Disampaikan Kepala Desa
Penulis: Ratna Sari Dewi
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, H Ahmad Hijazi menegaskan, bahwa Pemprov Riau dalam hal ini atas nama Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman menyalurkan bantuan untuk desa melalui bankeu kepada kabupaten dan kota. Tentunya, bankeu yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
"Tidak ada yang dilanggar. Gubernur sudah menjalankan fungsinya untuk memberikan bantuan kepada desa sesuai Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2014. Kalau Pemprov dituntut alokasi dana desa, kita nggak ada istilah ADD, tapi Bankeu kepada kabupaten dan kota. Mereka yang akan menyalurkan ke desa," kata Hijazi kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Rabu (27/9/2017).
Pria yang juga Ketua IKA UR itu juga meluruskan tudingan salah seorang kepala desa di Riau yang menuding Gubernur Riau telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.
"Perlu diluruskan juga, jangan ada bahasa melanggar undang-undang. Pelajari dulu undang-undang dengan baik, tidak etis kalau itu (tudingan melanggar UU, red) diungkapkan oleh seorang kepala desa. Biarlah Mendagri saja yang menjustifikasi soal UU, karena memang itu tugas pengawasan mereka," tuturnya.
Untuk diketahui, total bantuan keuangan Pemprov Riau bagi desa serta kelurahan yang ditransfer ke kabupaten/kota tahun 2016 sebesar Rp 1,4 Triliun dalam Bankeu.
Sedangkan untuk tahun 2017 bantuan keuangan untuk kabupaten/kota sebesar Rp564,2 miliar Dengan rincian Pekanbaru Rp14,4 miliar, Kampar Rp57 M, Bengkalis Rp45,6 M, Inhu Rp29,5 M, Inhil Rp74,7 M, Kuansing Rp40,5, Dumai Rp61,6 Rohul Rp77,1 M, Rohil Rp81,4 M, Pelalawan Rp24,3 M, Siak Rp47,1 M dan Kepulauan Meranti Rp 9,7 M. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |