Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
21 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
2
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
16 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
3
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
15 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
4
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
14 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
5
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
Ekonomi
19 jam yang lalu
Tak Ingin Hanya Fokus Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Nasional
6
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Metropolitan
14 jam yang lalu
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Home  /  Berita  /  Badminton

Nah Lho... Benarkah Ada Dollar Mengalir dari Sekjen KONI ke BPK?

Nah Lho... Benarkah Ada Dollar Mengalir dari Sekjen KONI ke BPK?
Istimewa.
Kamis, 28 September 2017 11:11 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) E F Hamidy diduga memberikan uang kepada Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Abdul Latief. Diduga uang yang diberikan senilai 80.000 dollar AS.

Pemberian uang 80.000 dollar AS itu terungkap saat mantan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK, Ali Sadli bersaksi dalam sidang kasus suap antara pejabat BPK dan pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9/2017). Dalam persidangan, jaksa KPK mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Ali Sadli.

Salah satunya, mengenai penerimaan uang 80.000 dollar AS. Diduga uang itu untuk pencalonan Abdul Latief sebagai anggota BPK. "Itu hal lain, uang pinjaman teman saya," kata Ali Sadli saat bersaksi.

Jaksa KPK M Takdir Suhan kemudian mengkonfirmasi pernyataan Ali tersebut. Jaksa menanyakan kepada Ali apakah dirinya mengetahui nama E F Hamidi dan Abdul Latief. "Saya kenal Pak. Abdul Latief salah satu eselon satu di BPK. E F Hamidy Sekjen KONI," ungkap Ali.

Ali akhirnya menjelaskan bahwa uang tersebut adalah pinjaman Latief kepada Hamidy setelah dikonfirmasi Jaksa mengenai kaitan dengan uang tersebut. Uang itu untuk keperluan Latief yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota atau pimpinan BPK.

Kemudian, Jaksa KPK mengkonfirmasi salah satu istilah yang diungkapkan Ali dalam BAP. Sayangnya Ali tak menjelaskan secara spesifik mengenai istilah itu. "Ini ada istilah tambahan untuk tembakan. Apa maksudnya?," tanya jaksa Takdir.

Ali mengaku bukan bagian dari tim sukses Abdul Latief. Uang tersebut, disebut Ali, sudah dikembalikan kepada E F Hamidy.***

Sumber:jurnas.com
Kategori:DKI Jakarta, Voli, Olympic, PON, Badminton
wwwwww