Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
16 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
11 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
11 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
16 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Darmayanti Lubis: DPD RI Sebagai Jembatan Antara Pusat dan Daerah

Darmayanti Lubis: DPD RI Sebagai Jembatan Antara Pusat dan Daerah
Humas DPD RI.
Jum'at, 29 September 2017 20:09 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
MANADO - Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis menjelaskan bahwa di era reformasi ini untuk memantapkan UUD 1945 yang sudah berumur lebih 50 tahun, dianggap perlu untuk dilakukan amandemen.

"Melalui amandemen UUD 1945 selama empat tahun (1999 -2002) telah melahirkan lembaga baru yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di samping Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ucap Darmayanti saat memberi materi kuliah di gedung Rektorat Universitas Sam Ratulangi Manado (29/9).

Dihadapan mahasiswa pasca sarjana Senator asal Sumatera Utara ini memaparkan tugas, fungsi, dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah yang ditetapkan dalam UUD hasil amandemen empat tahun (1999-2002), yaitu di Bab VIIA, Pasal 22C dan Pasal 22D.

"Pasal 22D UUD 1945 menjelaskan tugas dan fungsi DPD secara ringkas dan padat, sementara Pasal 22C berbicara tentang pemilihan, jumlah perprovinsi, masa sidang. serta susunan dan kedudukan DPD," jelasnya.

Wakil Ketua DPD RI juga menegaskan bahwa amandemen diperlukan untuk penguatan DPD agar tugas dan wewenang DPD dapat dikembangkan secara maksimal untuk lebih mendukung kesejahteraan rakyat di daerah-daerah.

"Sebagai lembaga legislatif pengemban aspirasi daerah sekaligus perekat NKRI, DPD Rl selama ini telah berusaha berbuat dan menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai undang-undang," tegasnya.

Anggota DPD RI sebagai perwakilan daerah bertugas menyerap aspirasi dari daerah yang diwakilinya, bahkan tidak hanya menyerap aspirasi saja, tetapi juga mencarikan solusi atas permasalah yang terjadi di daerah.

"DPD RI menjadi jembatan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, sekaligus menjadi pengawal kebijakan-kebijakan pusat bagi daerah agar kebijakan tersebut sebesar mungkin membawa kemaslahatan bagi daerah," tutup Darmayanti. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/