Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
13 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
12 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
20 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
18 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
5
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
12 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
13 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Dinas ESDM dan Walhi Sumut Siap Investigasi Izin Pertambangan Bermasalah

Dinas ESDM dan Walhi Sumut Siap Investigasi Izin Pertambangan Bermasalah
Jum'at, 29 September 2017 11:35 WIB
MEDAN-Plt. Kepala Dinas ESDM Sumut Ir. Zubaidi, M.Si mengungkapan bahwa pihaknya telah membentuk tim join monitoring dan review izin. Tim tersebut merupakan gabungan dari Dinas ESDM Sumut dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut, dan berjumlah 5 orang.

Dari kelima orang tersebut, dua berasal dari Dinas ESDM Sumut (Dedy Kurniawan Nasution, dan Endilo Krtysti Karo-karo), dan tiga lainnya berasal dari Walhi Sumut (Khairul Bukhari, Sandrak Manurung, dan Doni Latuparisa).

Sebelumnya, tim gabungan tersebut juga telah melakukan review terhadap 2 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tapanuli Utara dan merekomendasikan pencabutan 2 IUP tersebut. 

Kedua IUP tersebut yaitu PT. Panca Karya Prima dengan luas WIUP seluas 31.070 Ha dicabut melalui  Keputusan Gubernur Sumatera Utara.

Nomor:671/446/DPMPPTSP/5/VII/2017, dan PT. Surya Kencana Pertiwi Tambang seluas 39.550 Ha dicabut melalui Keputusan Gubernur Nomor :671/445//DPMPPTSP/5/VII/2017 pada tanggal 5 Juli 2017.

Dengan terbentuknya Tim Join Monitoring ini diharapkan ada masukan-masukan, terutama dari WALHI Sumut guna penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) lebih peduli terhadap lingkungan hidup, tata kelola pertambangan yang baik sesuai arahan Bapak Gubernur Sumatera Utara bahwa pengurusan izin harus transparan untuk menuju Sumut Paten", ungkap Plt. Kepalad Dinas ESDM Sumut.


Sementara Direktur Walhi Sumut Dana Tarigan mengungkapkan bahwa dirinya sangat mengapresiasi kinerja Dinas ESDM Sumut dan tim gabungan tersebut. Dana pun berharap perbaikan tata kelola perizinan sektor pertambangan tersebut dapat menyelamatkan lingkungan hidup di Sumut. 

Kita apresiasi keterbukaan Dinas ESDM Sumut atas keterbukaan dinas ESDM Sumut ini, dalam perbaikan tata kelola di sektor perizinan tambang ini diharapkan dapat memperbaiki citra Provinsi Sumatera Utara di bidang pengelolaan sumber daya alam yang sampai saat ini menjadi sorotan KPK," ujar Dana. 

Panjang lebar Plt. Kepala Dinas ESDM Ir. Zubaidi, M.Si. menjelaskan, tim gabungan tersebut sebelumnya ditugaskan untuk melakukan investigasi lapangan terhadap 2 izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah dicabut dan 3 IUP yang masih aktif di Taput, Tapsel dan Labura. Kelima perusahaan tersebut, dulunya sudah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP)

"Diantaranya PT. Panca Karya Prima dengan luas WIUP seluas 31.070 Ha, PT. Surya Kencana Pertiwi Tambang seluas 39.550 Ha, PT. Pancaran Bukit Batubara seluas 14.400 Ha, PT. Jalahan Batubara Prima seluas 1.035 Ha, dan PT. Inti Cipta Jaya Tambang seluas 19.310 Ha, dari hasil tim join monitoring sudah dilaporkan kepada saya," ungkap Plt. Kepala Dinas ESDM Ir. Zubaidi, M.Si. 

Dalam kesempatan itu, Inspektur Tambang yang masuk dalam tim join monitoring Dedy Kurniawan Nasution, ST juga menjelaskan apa saja manfaat dari investigasi tersebut.  

Ada nilai positif yang di dapat dari kegiatan join monitoring ini, kegiatan ini dapat menjadi media edukasi bagi masyarakat terutama stakeholder (pemangku kepentingan) dalam memahami Good Mining Practice (Kaidah penambangan yang baik)," jelasnya.  

"Investigasi tersebut meliputi, penetapan cadangan, kajian kelayakan, kontruksi, penambangan, pengolahan dan pengangkutan, penutupan tambang dan pasca tambang/ pembangunan berkelanjutan," sambungnya. 

Dalam praktiknya, ungkap Dedy, kegiatan tersebut harus peduli terhadap lingkungan, peduli terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, menerapkan prinsip konservasi dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat terutama bagi masyarakat sekitar, dengan berpedoman pada peraturan perundan-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui, dari 3 izin usaha pertambangan (IUP) tersebut, merekomendasikan :

1. Penciutan wilayah konsesi PT. Inti Cipta Jaya Tambang yang berada di kawasan Hutan Lindung yang menjadi habitat dan koridor satwa yang dilindungi.

2. Menjamin wilayah kelola rakyat (perkebunan/perladangan) tetap dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber penghidupan masyarakat.

3. Mencabut IUP PT. Pancaran Bukit Batubara dengan tetap membayar kewajiban finansial (landrent) selama 5 tahun yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2.073.283.200.

4. Mencabut IUP PT. Jalahan Batubara Prima dengan tetap membayar kewajiban finansial (landrent) yang merugikan negara sebesar Rp. 258.592.680.

Editor:Wen
Sumber:rmolsumut.com
Kategori:Sumatera Utara, Voli, PON
wwwwww